Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali I Nengah Adi Susanto buka suara terkait kader partainya di Denpasar yaitu Gede Eka Wijaya Patriana yang mengajukan laporan ke Bawaslu Denpasar atas tindakan penghapusan namanya sesaat sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Diketahui bahwa Gede Eka mendatangi bawaslu ingin mengklarifikasi apakah DPP PSI ketika mengganti namanya sudah sesuai dengan PKPU, lantaran pada 3 Oktober 2023 lalu ia mendapat surat pergantian bertanda tangan Giring Ganesha selaku ketua umum padahal sejak 25 September status tersebut resmi diemban Kaesang Pangarep.
“Sekarang kalau lapor ke Bawaslu kita hormati karena itu bagian dari hak dia. Kalau tidak salah sebulan lalu dia mensomasi ke tindak pidana pemalsuan surat, yang dia tidak paham saat itu kan Kaesang ditunjuk belum ada surat keputusan Kemenkumham sehingga yang tanda tangan ketua lama tapi dikira kita membuat surat palsu,” kata Adi Susanto di Denpasar, Rabu.
Ketua DPW PSI Bali itu menyatakan tak masalah jika Gede Eka meneruskan perjuangannya, partai mengaku siap dan menghormati, apalagi diketahui bahwa keputusan penghapusan nama kader untuk Pemilu 2024 merupakan kehendak dewan pimpinan pusat sehingga daerah tak tahu apapun.
“Kita siap saja menghadapi itu, masalah namanya muncul di daftar calon sementara (DCS) tapi tidak muncul di DCT itu bukan kewenangan kita, muaranya di DPP silahkan ada mekanisme yang harus dia tempuh melalui mahkamah partai, jadi kita siap saja itu hak dia,” ujarnya.
Adi Susanto sedikit meragukan langkah anggotanya untuk mengadu ke Bawaslu Denpasar, lantaran kasus ini tergolong masalah internal PSI, sementara badan pengawas pemilu baru menjalankan tugasnya nanti saat masa kampanye 28 November hingga Februari jelang Pemilu 2024.
Apalagi ditambah sejak 4 November lalu KPU telah resmi mengumumkan DCT anggota DPRD Denpasar yang akan maju Pemilu 2024, sehingga nama-nama tersebut tidak dapat diganti lagi.
Gede Eka yang semestinya bertarung di daerah pemilihan Denpasar Barat 2 mengaku tujuannya mengangkat masalah ini untuk meminta klarifikasi penyelenggara, bukan lagi berpikir agar namanya muncul.
“Ingin minta klarifikasi ke penyelenggara atas pencoretan itu, apa sudah sesuai peraturan KPU atau tidak. Tapi pasti siap dengan keputusan akhir karena tidak ada tujuan jabatan, tapi karena sangat cinta dengan PSI, melakukan ini terakhir kali untuk menyadarkan,“ kata dia secara terpisah.
Dari yang ia ketahui, sebelum 3 Oktober 2023, DPP PSI melayangkan surat pencoretan namanya dengan tanda tangan Giring, sudah terlebih dahulu ada surat bertanda tangan Kaesang, sehingga ia meragukan surat tersebut dan memilih untuk menunggu, namun tak disangka namanya benar-benar hilang dalam pengumuman DCT.
“Sebelum tanggal 3 Oktober PSI bersurat kepada PDIP untuk bertemu dengan Megawati dan di pemberitaan jelas Kaesang menandatangani surat permohonan itu, artinya sebelum tanggal itu sudah ada legitimasi Kaesang tapi kenapa tanggal 3 surat rekomendasi pencopotan saya ditanda tangan Giring?,” ujarnya sembari menunggu respons Bawaslu Denpasar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Diketahui bahwa Gede Eka mendatangi bawaslu ingin mengklarifikasi apakah DPP PSI ketika mengganti namanya sudah sesuai dengan PKPU, lantaran pada 3 Oktober 2023 lalu ia mendapat surat pergantian bertanda tangan Giring Ganesha selaku ketua umum padahal sejak 25 September status tersebut resmi diemban Kaesang Pangarep.
“Sekarang kalau lapor ke Bawaslu kita hormati karena itu bagian dari hak dia. Kalau tidak salah sebulan lalu dia mensomasi ke tindak pidana pemalsuan surat, yang dia tidak paham saat itu kan Kaesang ditunjuk belum ada surat keputusan Kemenkumham sehingga yang tanda tangan ketua lama tapi dikira kita membuat surat palsu,” kata Adi Susanto di Denpasar, Rabu.
Ketua DPW PSI Bali itu menyatakan tak masalah jika Gede Eka meneruskan perjuangannya, partai mengaku siap dan menghormati, apalagi diketahui bahwa keputusan penghapusan nama kader untuk Pemilu 2024 merupakan kehendak dewan pimpinan pusat sehingga daerah tak tahu apapun.
“Kita siap saja menghadapi itu, masalah namanya muncul di daftar calon sementara (DCS) tapi tidak muncul di DCT itu bukan kewenangan kita, muaranya di DPP silahkan ada mekanisme yang harus dia tempuh melalui mahkamah partai, jadi kita siap saja itu hak dia,” ujarnya.
Adi Susanto sedikit meragukan langkah anggotanya untuk mengadu ke Bawaslu Denpasar, lantaran kasus ini tergolong masalah internal PSI, sementara badan pengawas pemilu baru menjalankan tugasnya nanti saat masa kampanye 28 November hingga Februari jelang Pemilu 2024.
Apalagi ditambah sejak 4 November lalu KPU telah resmi mengumumkan DCT anggota DPRD Denpasar yang akan maju Pemilu 2024, sehingga nama-nama tersebut tidak dapat diganti lagi.
Gede Eka yang semestinya bertarung di daerah pemilihan Denpasar Barat 2 mengaku tujuannya mengangkat masalah ini untuk meminta klarifikasi penyelenggara, bukan lagi berpikir agar namanya muncul.
“Ingin minta klarifikasi ke penyelenggara atas pencoretan itu, apa sudah sesuai peraturan KPU atau tidak. Tapi pasti siap dengan keputusan akhir karena tidak ada tujuan jabatan, tapi karena sangat cinta dengan PSI, melakukan ini terakhir kali untuk menyadarkan,“ kata dia secara terpisah.
Dari yang ia ketahui, sebelum 3 Oktober 2023, DPP PSI melayangkan surat pencoretan namanya dengan tanda tangan Giring, sudah terlebih dahulu ada surat bertanda tangan Kaesang, sehingga ia meragukan surat tersebut dan memilih untuk menunggu, namun tak disangka namanya benar-benar hilang dalam pengumuman DCT.
“Sebelum tanggal 3 Oktober PSI bersurat kepada PDIP untuk bertemu dengan Megawati dan di pemberitaan jelas Kaesang menandatangani surat permohonan itu, artinya sebelum tanggal itu sudah ada legitimasi Kaesang tapi kenapa tanggal 3 surat rekomendasi pencopotan saya ditanda tangan Giring?,” ujarnya sembari menunggu respons Bawaslu Denpasar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023