Pekanbaru (Antara Bali) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Faisal Aswan yang menjadi terpidana kasus dugaan suap proyek PON XVIII 2012 menyatakan dirinya yang lalai dalam menjalankan amanat rakyat bersyukur akhirnya dijebloskan ke penjara.
"Ada beberapa poin yang membuat saya harus bersyukur setelah masuk penjara. Yang pertama saya dapat menginstropeksi diri atas kesalahan-kesalahan yang telah saya perbuat," katanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Pekanbaru, Rabu.
Faisal sebelumnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah telah bersama-sama dengan para legislator lainnya di DPRD Riau menerima atau meminta imbalan atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 di Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Faisal sebagai tersangka sejak beberapa bulan sebelum dilaksanakannya event olahraga nasional itu bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900 juta yang diduga sebagai uang suap rencana revisi Perda.
"Yang jelas, banyak manfaat ketika saya harus menjalani hukuman ini. Selain instropeksi diri, saya juga jadi bisa menjalani hidup ini dengan lebih teratur," katanya.
Ia mencontohkan hal kecil yakni makan, yang kini lebih tepat waktu dan tentunya hal ini berdampak pada kesehatan. "Sebelumnya, saat aktif menjadi anggota dewan, saya sering lupa makan. Saya tidak tahu kapan waktu sarapan, kapan waktu makan siang dan makan malam," katanya. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Ada beberapa poin yang membuat saya harus bersyukur setelah masuk penjara. Yang pertama saya dapat menginstropeksi diri atas kesalahan-kesalahan yang telah saya perbuat," katanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Pekanbaru, Rabu.
Faisal sebelumnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah telah bersama-sama dengan para legislator lainnya di DPRD Riau menerima atau meminta imbalan atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 di Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Faisal sebagai tersangka sejak beberapa bulan sebelum dilaksanakannya event olahraga nasional itu bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900 juta yang diduga sebagai uang suap rencana revisi Perda.
"Yang jelas, banyak manfaat ketika saya harus menjalani hukuman ini. Selain instropeksi diri, saya juga jadi bisa menjalani hidup ini dengan lebih teratur," katanya.
Ia mencontohkan hal kecil yakni makan, yang kini lebih tepat waktu dan tentunya hal ini berdampak pada kesehatan. "Sebelumnya, saat aktif menjadi anggota dewan, saya sering lupa makan. Saya tidak tahu kapan waktu sarapan, kapan waktu makan siang dan makan malam," katanya. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013