Jakarta (Antara Bali) - Gubernur Riau Rusli Zainal tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait dengan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional.
"Pemeriksaan tidak ada yang baru, hanya beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data pribadi saya dan belum masuk substansi," kata Rusli usai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Pengacara Rusli, Rudi Alfonso, yang mendampingi pemeriksaan mengatakan bahwa pertanyaan penyidik baru mengenai riwayat pekerjaan dan jabatan.
"Dari awal Pak Rusli pasti siap (ditahan), Pak Rusli kooperatif, kalau tersangka di KPK memang pasti ditahan," ungkap Rudi.
Rusli menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan Perda No. 6/2010 dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya.
KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No. 6/2010 dengan sangkaan Pasal 12, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya. (*/WRA)