Tim jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menyita aset berupa sebidang tanah atas nama Ngakan Putu Gede Oka yang merupakan terpidana kasus korupsi kredit pada Bank Pembangunan Daerah Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Denpasar, Bali, Selasa menyatakan tanah seluas 2.180 m2 itu terletak di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Selain tanah, dokumen terkait lainnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan/ Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Kantor Cabang Badung juga turut disita.
Penyitaan tersebut didasarkan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 27 Juni 2023 atas nama terpidana Ngakan Putu Gede Oka. Dalam putusan pengadilan yang bersifat inkrah tersebut, terdakwa Ngakan Putu Gede Oka dinyatakan bersalah dan dipenjara serta dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.956.464.341 yang disetor ke kas negara cq kas BPD Bali Cabang Badung.
Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Denpasar disebutkan ketentuan apabila terdakwa dalam satu bulan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut yang diutamakan dari hasil penjualan agunan berupa sertifikat hak milik (SHM) 711 yang berlokasi Pejeng Kaja, Tampaksiring Gianyar seluas 2.180 m2 atas nama terdakwa.
"Sampai dengan saat ini, terpidana Ngakan Putu Gede Oka belum melunasi pembayaran uang pengganti sehingga Jaksa Eksekutor berkoordinasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung untuk melakukan sita eksekusi terhadap tanah tersebut oleh karena saat ini tanah tersebut dikuasi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung," kata Ancana.
Sita eksekusi tanah tersebut pun berlangsung Senin (6/11) dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung Barkah Dwi Hatmoko.
Selain menyita tanah, saat itu juga diserahkan dokumen terkait lainnya oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung yang diwakili oleh A.A. Sagung Kusuma selaku Kepala Seksi Hukum dan Administrasi Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung serta turut disaksikan oleh I Wayan Jana selaku Perbekel Pejeng Kaja dan I Komang Suardana selaku Pengadministrasi Pertanahan pada BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Jaksa juga memasang papan tanda penyitaan. Kepala Desa Pejeng Kaja selaku pejabat yang memiliki wilayah tersebut diberi mandat untuk turut membantu dalam mengawasi dan mengamankan tanah yang telah dieksekusi tersebut sehari-hari.
"Pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut berjalan dengan lancar dan selanjutnya tanah tersebut akan dilakukan penjualan melalui lelang," kata Ancana.
Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut nantinya akan diserahkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara atas nama Ngakan Putu Gede Oka sehingga dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini dialami oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung.
Baca juga: Imigrasi Denpasar serahkan warga China ke Kejari soal kasus pemalsuan
Baca juga: Jaksa tetapkan staf Dinas PMD Badung jadi tersangka dugaan pungli
Baca juga: Mantan Kajari Buleleng ditangkap atas dugaan korupsi pengadaan buku
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Denpasar, Bali, Selasa menyatakan tanah seluas 2.180 m2 itu terletak di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Selain tanah, dokumen terkait lainnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan/ Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Kantor Cabang Badung juga turut disita.
Penyitaan tersebut didasarkan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 27 Juni 2023 atas nama terpidana Ngakan Putu Gede Oka. Dalam putusan pengadilan yang bersifat inkrah tersebut, terdakwa Ngakan Putu Gede Oka dinyatakan bersalah dan dipenjara serta dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.956.464.341 yang disetor ke kas negara cq kas BPD Bali Cabang Badung.
Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Denpasar disebutkan ketentuan apabila terdakwa dalam satu bulan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut yang diutamakan dari hasil penjualan agunan berupa sertifikat hak milik (SHM) 711 yang berlokasi Pejeng Kaja, Tampaksiring Gianyar seluas 2.180 m2 atas nama terdakwa.
"Sampai dengan saat ini, terpidana Ngakan Putu Gede Oka belum melunasi pembayaran uang pengganti sehingga Jaksa Eksekutor berkoordinasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung untuk melakukan sita eksekusi terhadap tanah tersebut oleh karena saat ini tanah tersebut dikuasi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung," kata Ancana.
Sita eksekusi tanah tersebut pun berlangsung Senin (6/11) dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung Barkah Dwi Hatmoko.
Selain menyita tanah, saat itu juga diserahkan dokumen terkait lainnya oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung yang diwakili oleh A.A. Sagung Kusuma selaku Kepala Seksi Hukum dan Administrasi Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung serta turut disaksikan oleh I Wayan Jana selaku Perbekel Pejeng Kaja dan I Komang Suardana selaku Pengadministrasi Pertanahan pada BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Jaksa juga memasang papan tanda penyitaan. Kepala Desa Pejeng Kaja selaku pejabat yang memiliki wilayah tersebut diberi mandat untuk turut membantu dalam mengawasi dan mengamankan tanah yang telah dieksekusi tersebut sehari-hari.
"Pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut berjalan dengan lancar dan selanjutnya tanah tersebut akan dilakukan penjualan melalui lelang," kata Ancana.
Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut nantinya akan diserahkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara atas nama Ngakan Putu Gede Oka sehingga dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini dialami oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung.
Baca juga: Imigrasi Denpasar serahkan warga China ke Kejari soal kasus pemalsuan
Baca juga: Jaksa tetapkan staf Dinas PMD Badung jadi tersangka dugaan pungli
Baca juga: Mantan Kajari Buleleng ditangkap atas dugaan korupsi pengadaan buku
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023