Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan PS selaku ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Bali sebagai tersangka  dugaan tindak pidana gratifikasi dan pungli penerimaan pegawai dengan total Rp665 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung Gde Ancana di Denpasar, Kamis (2/11) mengatakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka PS berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Penetapan itu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 02 November 2023.

Tersangka PS diduga melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejaksaan tahan Rektor Universitas Udayana kasus dugaan korupsi dana SPI

Ancana menjelaskan tersangka PS diduga merekrut calon pegawai dengan iming-iming jabatan tertentu di  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Badung dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai pengelola administrasi.

"Pada tahun 2021, dalam penerimaan pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non-ASN yang dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Badung," kata Ancana.

Namun, tersangka PS telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, dengan cara menawarkan bantuan/jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung dapat diterima menjadi salah satu pegawai non-ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Untuk menjadi pegawai, setiap calon harus memberikan sejumlah upeti kepada tersangka PS guna mendapatkan jabatan tertentu.

Dalam hal ini, PS meminta sejumlah uang kepada para orang tua/calon pegawai non-ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan/atau secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp665.000.000.

Menurut Ancana, berdasarkan penyelidikan ada empat orang yang menjadi korban dari tindakan PS. Namun, demikian penyidik Kejari Badung masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk mendalami keterlibatan pihak lain dan jumlah korban dari tindakan tersangka PS.



"Untuk sementara ada empat korbannya. Tapi, masih dilakukan pendalaman" kata dia.

Menurut keterangan Ancana, pembayaran sejumlah uang dari para orang tua/calon pegawai nonASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS.

"Jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut, posisi/formasi pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan ditempati/dimasukkan oleh orang lain," ungkap Ancana.

Namun, sampai dengan saat ini, calon pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS tersebut belum berhasil diterima menjadi pegawai non-ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: PRINT-1328/N.1.18/Fd.2/07/2023 tanggal 24 Juli 2023, Jaksa berkesimpulan PS memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun melakukan penahanan terhadap PS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Kamis (2/11) selama 20 ke depan menunggu jadwal sidang.

Ancana menyebut penahanan terhadap PS karena PS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana tersebut.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023