Banda Aceh (Antara Bali) - Majelis Adat Aceh (MAA) menyarankan pemerintah daerah segera mematenkan makanan maupun kue khas Aceh agar tidak dicaplok daerah atau negara lain.

"Mematenkan kue tradisional ini untuk memastikan agar makanan khas Aceh tersebut tidak diakui milik daerah lain," kata Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Badruzzaman di Banda Aceh, Senin.

Ia mengatakan, hak paten tersebut untuk melindungi makanan maupun kue khas Aceh tersebut dari keinginan daerah atau negara lain yang hendak mengakui menjadi miliknya.

Badruzzaman mencontohkan banyak makanan khas Aceh dijumpai di Kuala Lumpur, Malaysia. Makanan khas itu diperjualbelikan di negeri jiran karena banyak orang Aceh tinggal di negara itu.

"Saya melihat di toko-toko di Malaysia banyak menjual kue khas Aceh seperti 'bhoi', 'peukarah', atau lain sebagainya. Ini artinya di Malaysia banyak orang Aceh," kata dia.

Menurut dia, Malaysia negara multietnis dan bisa saja orang Aceh di negeri jiran tersebut mengusulkan hak paten kue maupun makanan khas Tanah Rencong kepada pemerintah setempat. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013