Denpasar (Antara Bali) - Perwakilan warga Desa Pakraman (desa adat) Peladung meminta Bupati Karangasem segera mencabut izin eksplorasi PT Tirta Investama, produsen minuman mineral Aqua untuk pengambilan air bawah tanah di desa kawasan timur Bali tersebut.

"Kami sudah menyampaikan surat penolakan pengeboran air tanah untuk eksplorasi dan eksploitasi air dalam bentuk apapun, serta pembangunan pabrik oleh pihak Aqua di wilayah desa adat kami kepada Bupati Karangasem pada 8 Januari lalu. Namun, sampai saat ini belum mendapat jawaban," kata I Wayan Suarjana, perwakilan Desa Pakraman Peladung, Karangasem, di Denpasar, Senin.

Wayan Suarjana didampingi perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengatakan pada 9 Desember 2012, masyarakat Desa Adat Peladung telah mengadakan paruman desa (rapat desa) dan sepakat untuk membuat keputusan penolakan pengambilan air bawah tanah oleh pihak Aqua.

"Pihak Aqua sejak November 2012 sudah membuat dua titik pengeboran di kawasan subak desa kami dengan kedalaman hingga 100 meter lebih. Proyek pengeboran terlihat sementara dihentikan setelah adanya rapat desa," ucapnya.

Warga desa, lanjut dia, sepakat untuk menolak eksploitasi air bawah tanah di kawasan itu karena dikhawatirkan akan mengganggu sumber mata air untuk kepentingan pertanian dan konsumsi masyarakat.

"Jika sampai proyek ini terealisasi, dampaknya akan besar bagi sawah-sawah kami. Apalagi tidak jauh dari tempat pengeboran ada sumber mata air Tirta Gangga, Yeh Ketupat, Ababi, dan Tauka. Sebelumnya akibat usaha dari PDAM saja sudah menimbulkan mengeringnya sumber mata air Telutug yang juga ada di desa kami," ucapnya.

Menurut dia, keberadaan proyek produsen Aqua itu telah meresahkan warga karena sumber mata air Tirta Gangga misalnya sangat banyak mengairi kawasan pertanian di sekitarnya. Di sisi lain, sosialisasi ke desa juga dilakukan secara lisan hanya di tingkat pimpinan.

Sementara itu Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan "Gendo" Suardana mengatakan pihaknya bekerja sama dengan komponen peduli lingkungan Frontier Bali dan Bali Outbond Community pada prinsipnya mendukung putusan masyarakat Desa Peladung, Kelurahan Padangkerta itu.

"Kami mendukung penuh, apalagi yang paling berdampak tentu masyarakat setempat. Kami juga menolak privatisasi air maupun distribusinya karena sebenarnya itu bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.

Walhi, lanjut dia, meminta Bupati Karangasem Wayan Geredeg agar bisa menghormati keputusan masyarakat dan segera mencabut izin eksplorasi yang sudah diterbitkan, serta nantinya tidak memberikan izin privatisasi air kepada pihak manapun. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013