Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menggencarkan sosialisasi netralitas aparatur sipil negara menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023.
"Sosialisasi merupakan bentuk komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani di Jembrana, Kamis.
Ariyani dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas dan Disiplin ASN di Kabupaten Jembrana menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN, Polri, dan TNI dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kewenangan tersebut termaktub dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Ariyani yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali.
Ariyani mengungkapkan praktik yang sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikan tanda 'like' (suka) atau memberikan komentar pada akun media sosial peserta pemilu.
Selain itu, katanya, seringkali ditemukan kasus ASN yang melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Baca juga: Bawaslu Bali awasi hak pilih penyandang disabilitas di Pemilu 2024
"Dari kasus yang sering terjadi, ASN ini tidak mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan ('like', 'comment', 'share postingan' peserta pemilu di media sosial itu masuk pelanggaran netralitas," ujar mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali itu.
Oleh sebab itu, Bawaslu Bali menjelang tahapan kampanye pada November 2023 akan gencar melakukan sosialisasi berkaitan dengan netralitas ASN.
"Kami berharap dengan sosialisasi yang kami lakukan hari ini tidak ada lagi ASN yang diproses Bawaslu karena melanggar kasus netralitas mengingat ASN adalah pelayan publik," kata Ariyani.
Jika mereka tidak netral, katanya, hal tersebut akan berdampak terhadap profesionalitas pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi netralitas dan disiplin aparatur sipil negara yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana tersebut mengundang peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Jembrana.
Baca juga: Bawaslu Bali awasi akun media sosial parpol yang terdaftar di KPU
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Sosialisasi merupakan bentuk komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani di Jembrana, Kamis.
Ariyani dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas dan Disiplin ASN di Kabupaten Jembrana menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN, Polri, dan TNI dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kewenangan tersebut termaktub dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Ariyani yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali.
Ariyani mengungkapkan praktik yang sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikan tanda 'like' (suka) atau memberikan komentar pada akun media sosial peserta pemilu.
Selain itu, katanya, seringkali ditemukan kasus ASN yang melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Baca juga: Bawaslu Bali awasi hak pilih penyandang disabilitas di Pemilu 2024
"Dari kasus yang sering terjadi, ASN ini tidak mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan ('like', 'comment', 'share postingan' peserta pemilu di media sosial itu masuk pelanggaran netralitas," ujar mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali itu.
Oleh sebab itu, Bawaslu Bali menjelang tahapan kampanye pada November 2023 akan gencar melakukan sosialisasi berkaitan dengan netralitas ASN.
"Kami berharap dengan sosialisasi yang kami lakukan hari ini tidak ada lagi ASN yang diproses Bawaslu karena melanggar kasus netralitas mengingat ASN adalah pelayan publik," kata Ariyani.
Jika mereka tidak netral, katanya, hal tersebut akan berdampak terhadap profesionalitas pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi netralitas dan disiplin aparatur sipil negara yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana tersebut mengundang peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Jembrana.
Baca juga: Bawaslu Bali awasi akun media sosial parpol yang terdaftar di KPU
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023