Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selepas mendaftarkan diri ke KPU RI untuk Pemilihan Presiden 2024 menyebut berkas persyaratan mereka dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU RI.
“Ini ada surat, surat yang sudah kami bawa bahwa seluruh kelengkapan dan syarat-syarat telah terpenuhi semua, dan kami hari ini menerima tanda terima kelengkapan. Ini bukti bahwa seluruh kelengkapan sudah kami serahkan lengkap semuanya, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu saya berharap, dan Pak Anies berharap, serta partai politik koalisi berharap akan memenuhi syarat semua, dan sudah dinyatakan MS,” kata Muhaimin di hadapan awak media selepas mereka mendaftar di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Kemudian, Anies Baswedan di hadapan para pendukungnya yang memadati sepanjang Jalan Imam Bonjol depan Kantor KPU RI mengumumkan berkas pendaftaran mereka telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
“Kami baru saja selesai menyerahkan seluruh dokumen berkas pendaftaran ke KPU. partai koalisi, Partai NasDem, PKB, dan PKS dengan seluruh pimpinannya menyerahkan dokumen dan alhamdulilah sah kita sudah terdaftar. Terima kasih untuk KPU yang sudah menjalankan tugasnya dengan profesional, dan statusnya sudah MS. Tahu artinya MS? Memenuhi syarat,” kata Anies di hadapan para pendukung dan relawan.
Dalam kesempatan yang sama, Anies menegaskan pendaftaran nama dia dan Muhaimin ke KPU RI menunjukkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung keduanya terbukti solid.
“Kami solid, kami kokoh, kami bergerak untuk perubahan. Hari ini kami membuktikan kepada semua bahwa usaha untuk menahan, usaha untuk menghambat, usaha untuk menjegal, usaha untuk melemahkan tidak berhasil menggagalkan ikhtiar kita,” kata Anies.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis pagi.
KPU menjadwalkan pasangan itu mendaftar pada pukul 08.00 WIB, tetapi lautan massa yang memadati Jalan Imam Bonjol menyulitkan Anies-Muhaimin beserta rombongan petinggi partai Koalisi Perubahan masuk ke Kantor KPU RI.
Rombongan Anies-Muhaimin baru masuk ke dalam Kantor KPU RI sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam pendaftaran itu, Anies-Muhaimin didampingi, antara lain Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.
Istri Anies Baswedan, Fery Farhati Ganis, juga mendampingi suaminya mendaftarkan diri ke KPU RI.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Pasangan Anies-Muhaimin resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024
Baca juga: KPU RI terima secara resmi berkas pendaftaran pasangan Anies-Muhaimin
Baca juga: Pasangan Anies-Muhaimin tiba di Kantor KPU daftarkan diri di Pilpres 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
“Ini ada surat, surat yang sudah kami bawa bahwa seluruh kelengkapan dan syarat-syarat telah terpenuhi semua, dan kami hari ini menerima tanda terima kelengkapan. Ini bukti bahwa seluruh kelengkapan sudah kami serahkan lengkap semuanya, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu saya berharap, dan Pak Anies berharap, serta partai politik koalisi berharap akan memenuhi syarat semua, dan sudah dinyatakan MS,” kata Muhaimin di hadapan awak media selepas mereka mendaftar di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Kemudian, Anies Baswedan di hadapan para pendukungnya yang memadati sepanjang Jalan Imam Bonjol depan Kantor KPU RI mengumumkan berkas pendaftaran mereka telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
“Kami baru saja selesai menyerahkan seluruh dokumen berkas pendaftaran ke KPU. partai koalisi, Partai NasDem, PKB, dan PKS dengan seluruh pimpinannya menyerahkan dokumen dan alhamdulilah sah kita sudah terdaftar. Terima kasih untuk KPU yang sudah menjalankan tugasnya dengan profesional, dan statusnya sudah MS. Tahu artinya MS? Memenuhi syarat,” kata Anies di hadapan para pendukung dan relawan.
Dalam kesempatan yang sama, Anies menegaskan pendaftaran nama dia dan Muhaimin ke KPU RI menunjukkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung keduanya terbukti solid.
“Kami solid, kami kokoh, kami bergerak untuk perubahan. Hari ini kami membuktikan kepada semua bahwa usaha untuk menahan, usaha untuk menghambat, usaha untuk menjegal, usaha untuk melemahkan tidak berhasil menggagalkan ikhtiar kita,” kata Anies.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis pagi.
KPU menjadwalkan pasangan itu mendaftar pada pukul 08.00 WIB, tetapi lautan massa yang memadati Jalan Imam Bonjol menyulitkan Anies-Muhaimin beserta rombongan petinggi partai Koalisi Perubahan masuk ke Kantor KPU RI.
Rombongan Anies-Muhaimin baru masuk ke dalam Kantor KPU RI sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam pendaftaran itu, Anies-Muhaimin didampingi, antara lain Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.
Istri Anies Baswedan, Fery Farhati Ganis, juga mendampingi suaminya mendaftarkan diri ke KPU RI.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Pasangan Anies-Muhaimin resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024
Baca juga: KPU RI terima secara resmi berkas pendaftaran pasangan Anies-Muhaimin
Baca juga: Pasangan Anies-Muhaimin tiba di Kantor KPU daftarkan diri di Pilpres 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023