Mataram (Antara Bali) - Pemprov Nusa Tenggara Barat mulai merumuskan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang biro perjalanan wisata, sebagai bagian dari upaya pemberdayaan pelaku usaha pariwisata sekaligus proteksi terhadap pencitraan buruk.
"Gagasan itu sedang dirumuskan, dan akan segera dibicarakan dengan DPRD," kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Badrul Munir di Mataram, Jumat.
Pemerintah daerah, katanya, perlu mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pendirian badan usaha biro perjalanan wisata, karena belakangan ini bermunculan usaha jasa pelancongan tersebut yang tidak terkoordinir oleh asosiasinya.
Bahkan, sejumlah usaha biro perjalanan wisata yang berkantor pusat di Jakarta atau kota lainnya di Pulau Jawa secara sepihak membuka cabang di wilayah NTB, dan tidak berkoordinasi dengan Asita NTB.
"Itu semua harus diatur, bagaimana syarat-syarat pendiriannya, pengaturan biro usaha perjalanan wisata yang membuka kantor cabang di wilayah NTB, dan aturan lainnya yang akan dirumuskan dalam rancangan perda," ujarnya.
Regulasi itu, kata Badrul, juga menekankan pemberdayaan masyarakat lokal yang berkecimpung dalam usaha biro perjalanan wisata. Hal itu mengingat kegiatan besar yang digelar di Pulau Lombok atau Sumbawa, sering kali langsung ditangani biro perjalanan yang berbasis di Jakarta atau kota besar lainnya di Pulau Jawa. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Gagasan itu sedang dirumuskan, dan akan segera dibicarakan dengan DPRD," kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Badrul Munir di Mataram, Jumat.
Pemerintah daerah, katanya, perlu mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pendirian badan usaha biro perjalanan wisata, karena belakangan ini bermunculan usaha jasa pelancongan tersebut yang tidak terkoordinir oleh asosiasinya.
Bahkan, sejumlah usaha biro perjalanan wisata yang berkantor pusat di Jakarta atau kota lainnya di Pulau Jawa secara sepihak membuka cabang di wilayah NTB, dan tidak berkoordinasi dengan Asita NTB.
"Itu semua harus diatur, bagaimana syarat-syarat pendiriannya, pengaturan biro usaha perjalanan wisata yang membuka kantor cabang di wilayah NTB, dan aturan lainnya yang akan dirumuskan dalam rancangan perda," ujarnya.
Regulasi itu, kata Badrul, juga menekankan pemberdayaan masyarakat lokal yang berkecimpung dalam usaha biro perjalanan wisata. Hal itu mengingat kegiatan besar yang digelar di Pulau Lombok atau Sumbawa, sering kali langsung ditangani biro perjalanan yang berbasis di Jakarta atau kota besar lainnya di Pulau Jawa. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013