Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke DPRD provinsi setempat untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.
"Selain itu tujuan dibentuknya raperda adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi," kata Mahendra Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Menurut dia, kehadiran raperda tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terlebih, lanjut Mahendra Jaya, sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan.
Baca juga: DPRD Bali tetapkan lima raperda jadi perda
Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024.
"Tujuan perda ini juga untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing," katanya.
Dalam kesempatan itu, Mahendra Jaya juga menyampaikan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada 8 Agustus 2022.
Secara umum, Pendapatan Daerah pada RAPBD tersebut sebesar Rp5,8 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,6 triliun lebih dan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp2,2 triliun lebih, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,5 triliun.
Dalam Raperda APBD, tambah dia, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Selain itu tujuan dibentuknya raperda adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi," kata Mahendra Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Menurut dia, kehadiran raperda tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terlebih, lanjut Mahendra Jaya, sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan.
Baca juga: DPRD Bali tetapkan lima raperda jadi perda
Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024.
"Tujuan perda ini juga untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing," katanya.
Dalam kesempatan itu, Mahendra Jaya juga menyampaikan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada 8 Agustus 2022.
Secara umum, Pendapatan Daerah pada RAPBD tersebut sebesar Rp5,8 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,6 triliun lebih dan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp2,2 triliun lebih, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,5 triliun.
Dalam Raperda APBD, tambah dia, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023