Kepolisian Resor Gianyar, Bali tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus lift maut yang menewaskan lima orang karyawan di Ayu Terra Resort, Ubud, Bali karena alasan sakit dan masih dalam tahap pengobatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko saat dihubungi melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali, Sabtu mengatakan selain karena sakit, pemilik Ayu Terra Resort Vincent Juwono dan teknisi Mujiono yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah memasuki usia lanjut.
"Kami tidak menahan orangnya. Memang kami memilih untuk tidak menahan keduanya karena tidak semua hal yang terkait penahanan wajib ditahan. Dari usia, kedua tersangka sudah lansia, juga punya penyakit bawaan dan masih dalam pengobatan," kata dia.
Ario menjelaskan selain karena alasan usia dan dalam kondisi sakit, kedua tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut. VJ sendiri mendatangi Polres Gianyar untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Gianyar pada Jumat (28/9), sementara Mujiono yang mangkir hadir akan diperiksa kembali pada 3 Oktober mendatang.
Karena tidak ditahan, kedua tersangka hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik pun telah mengirimkan surat pencekalan kepada pihak imigrasi untuk mencegah kedua tersangka kabur ke luar negeri.
"Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Selain wajib lapor, kami juga mengirimkan pencekalan kepada imigrasi terkait kedua tersangka ini sehingga kedua tersangka tidak boleh meninggalkan wilayah Indonesia dan Bali," kata Ario.
Dia membeberkan pada pemeriksaan tersangka VJ pada Jumat (29/9), penyidik melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Adapun hal-hal yang ditanyakan penyidik kepadanya masih seputar kapasitasnya sebagai pemilik, tugas, pengurus Ayu Terra Resort, bagaimana proses pemesanan mesin lift, perawatan dan lain-lain hingga sampai pada peristiwa jatuhnya lift hingga menyebabkan lima orang karyawannya meninggal dunia.
Ario pun mengungkapkan bahwa tersangka VJ sebagai pemilik Ayu Terra Resort tak mengetahui bahwa Mujiono merupakan teknisi yang tidak memiliki sertifikasi sebagai teknisi yang telah lulus seleksi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Tersangka Mujiono pun mengaku melakukan pergantian tali seling lift yang pada awalnya berjumlah tiga menjadi satu atas permintaan VJ sebagai pemilik resort demi efisiensi.
Sebelumnya, pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud dikabarkan terjatuh dan tewas akibat tali seling lift terputus. Adapun korban yang meninggal adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Supernigsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Kapolsek Ubud Kompol Made Uder menyebutkan dua korban Kadek Hardiyanti dan Sang Putu Bayu Adi Krisna langsung meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga korban lainnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Payangan, Gianyar.
"Tali seling baja tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan safety pengganjal/rem tidak berfungsi sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah sehingga tidak bisa dihindari terjadi musibah tersebut, dimana kelima penumpang lift tersebut meninggal dunia," kata Kapolsek Ubud Made Uder.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko saat dihubungi melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali, Sabtu mengatakan selain karena sakit, pemilik Ayu Terra Resort Vincent Juwono dan teknisi Mujiono yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah memasuki usia lanjut.
"Kami tidak menahan orangnya. Memang kami memilih untuk tidak menahan keduanya karena tidak semua hal yang terkait penahanan wajib ditahan. Dari usia, kedua tersangka sudah lansia, juga punya penyakit bawaan dan masih dalam pengobatan," kata dia.
Ario menjelaskan selain karena alasan usia dan dalam kondisi sakit, kedua tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut. VJ sendiri mendatangi Polres Gianyar untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Gianyar pada Jumat (28/9), sementara Mujiono yang mangkir hadir akan diperiksa kembali pada 3 Oktober mendatang.
Karena tidak ditahan, kedua tersangka hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik pun telah mengirimkan surat pencekalan kepada pihak imigrasi untuk mencegah kedua tersangka kabur ke luar negeri.
"Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Selain wajib lapor, kami juga mengirimkan pencekalan kepada imigrasi terkait kedua tersangka ini sehingga kedua tersangka tidak boleh meninggalkan wilayah Indonesia dan Bali," kata Ario.
Dia membeberkan pada pemeriksaan tersangka VJ pada Jumat (29/9), penyidik melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Adapun hal-hal yang ditanyakan penyidik kepadanya masih seputar kapasitasnya sebagai pemilik, tugas, pengurus Ayu Terra Resort, bagaimana proses pemesanan mesin lift, perawatan dan lain-lain hingga sampai pada peristiwa jatuhnya lift hingga menyebabkan lima orang karyawannya meninggal dunia.
Ario pun mengungkapkan bahwa tersangka VJ sebagai pemilik Ayu Terra Resort tak mengetahui bahwa Mujiono merupakan teknisi yang tidak memiliki sertifikasi sebagai teknisi yang telah lulus seleksi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Tersangka Mujiono pun mengaku melakukan pergantian tali seling lift yang pada awalnya berjumlah tiga menjadi satu atas permintaan VJ sebagai pemilik resort demi efisiensi.
Sebelumnya, pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud dikabarkan terjatuh dan tewas akibat tali seling lift terputus. Adapun korban yang meninggal adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Supernigsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Kapolsek Ubud Kompol Made Uder menyebutkan dua korban Kadek Hardiyanti dan Sang Putu Bayu Adi Krisna langsung meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga korban lainnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Payangan, Gianyar.
"Tali seling baja tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan safety pengganjal/rem tidak berfungsi sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah sehingga tidak bisa dihindari terjadi musibah tersebut, dimana kelima penumpang lift tersebut meninggal dunia," kata Kapolsek Ubud Made Uder.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023