Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPRD Bali Ida Bagus Gede Udiyana mendesak pihak Hotel Mulia Resort Nusa Dua, Kabupaten Badung, untuk membongkar bangunan penahan ombak atau "krib" agar disesuaikan dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

"Kalau bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin dari Kementerian PU untuk membangun penahan gelombang laut, pihak Hotel Mulia Resort harus segera menyesuaikan, karena secara kasat mata akan mengkikis keberadaan Pura Geger," kata I.B. Udiyana saat rapat Komisi III pembahasan hasil sidak, Senin.

Ia mengharapkan pemerintah harus meninjau dan mengkaji ulang bangunan penahan ombak yang dibangun oleh hotel milik buronan BLBI Djoko Candra itu.

"Kalau menyalahi aturan dari izin tersebut, ya, harus dibongkar untuk menyesuaikan. Apalagi mendengar dari pihak Balai Pengairan Sungai Bali Penida mengatakan izin tersebut dikeluarkan pada bulan Oktober 2012, ternyata pada saat itu sudah berdiri bangunan penahan ombak tersebut," kata politikus Partai Golkar.

Udiyana lebih lanjut mengharapkan pihak eksekutif dan instansi terkait untuk membentuk tim kajian sehingga bisa dikaji lebih lanjut keberadaan bangunan penahan ombak itu.

"Kami minta pemerintah membentuk tim kajian. Kalau bisa khusus untuk tim laboratoriumnya didatangkan dari lembaga independen, antara lain, dari Universitas Udayana," ucapnya.

Sementara anggota DPRD yang lain, Wayan Adnyana, mengatakan bahwa pembangunan penahan ombak sangat penting untuk mengamankan Bali dari gerusan dan kikisan air laut. Akan tetapi, pembangunan tersebut harus untuk kepentingan orang banyak.

Kepala Dinas PU Provinsi Bali Ketut Artika berjanji akan membuat tim kajian terkait pembangunan penahan ombak oleh Hotel Mulia. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013