Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan penyitaan barang bukti berupa dua buah papan triplek, tiga buah kayu siku dan lima kayu balok yang diduga digunakan oleh para preman untuk memblokir jalan masuk ke kantor bantuan hukum tersebut.
Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti pidana, tim yang dipimpin oleh Kanit V Iptu Alberto Diovant bersama tim Inafis langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi.
Sukadi menyatakan penyitaan barang bukti tersebut merupakan upaya penyidik dalam mengungkap kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI yang beberapa waktu lalu dilaporan Pelapor I Made Suardana terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dan kawan-kawan.
"Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dalam berjalan dengan adil dan barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," kata dia.
Sukadi menjelaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tim Penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Polresta Denpasar kirimi Jaksa surat penyidikan kasus penyegelan kantor LABHI
Dalam perkara tersebut, Sukadi menyebutkan I Made Suardana sebagai pelapor dan A. A Ngurah Mayun Wira Ningrat, dan kawan-kawan sebagai pihak terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.
Sukadi menjelaskan sejak status perkara itu dinaikkan menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, Tanggal 22 Agustus 2023, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penerbitan SPDP, memeriksa saksi- saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Peristiwa penyegelan kantor LABHI di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar mencuat setelah pelapor Made Suardana melaporkan dugaan penyegelan kantor LABHI oleh beberapa orang preman pada Jumat 19/5/2023 sekitar pukul 12.30 Wita.
Menurut keterangan pelapor Made Suardana, pelaku dengan sengaja memarkir sebuah mobil di depan pintu masuk kantor yang membuat orang yang sedang bekerja di kantor yang baru diperbaiki itu ketakutan. Akibat tindakan tersebut, pelapor tidak dapat melakukan aktivitas pengerjaan dan pelayanan hukum.
Kejadian tersebut pun diteruskan oleh Made Suardana kepada Polresta Denpasar. Laporan itu kemudian diterima sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, tertanggal 20 Mei 2023.
Baca juga: Kapolresta Denpasar: Penyegelan kantor LABHI telah penuhi tindak pidana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan penyitaan barang bukti berupa dua buah papan triplek, tiga buah kayu siku dan lima kayu balok yang diduga digunakan oleh para preman untuk memblokir jalan masuk ke kantor bantuan hukum tersebut.
Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti pidana, tim yang dipimpin oleh Kanit V Iptu Alberto Diovant bersama tim Inafis langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi.
Sukadi menyatakan penyitaan barang bukti tersebut merupakan upaya penyidik dalam mengungkap kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI yang beberapa waktu lalu dilaporan Pelapor I Made Suardana terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dan kawan-kawan.
"Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dalam berjalan dengan adil dan barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," kata dia.
Sukadi menjelaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tim Penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Polresta Denpasar kirimi Jaksa surat penyidikan kasus penyegelan kantor LABHI
Dalam perkara tersebut, Sukadi menyebutkan I Made Suardana sebagai pelapor dan A. A Ngurah Mayun Wira Ningrat, dan kawan-kawan sebagai pihak terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.
Sukadi menjelaskan sejak status perkara itu dinaikkan menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, Tanggal 22 Agustus 2023, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penerbitan SPDP, memeriksa saksi- saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Peristiwa penyegelan kantor LABHI di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar mencuat setelah pelapor Made Suardana melaporkan dugaan penyegelan kantor LABHI oleh beberapa orang preman pada Jumat 19/5/2023 sekitar pukul 12.30 Wita.
Menurut keterangan pelapor Made Suardana, pelaku dengan sengaja memarkir sebuah mobil di depan pintu masuk kantor yang membuat orang yang sedang bekerja di kantor yang baru diperbaiki itu ketakutan. Akibat tindakan tersebut, pelapor tidak dapat melakukan aktivitas pengerjaan dan pelayanan hukum.
Kejadian tersebut pun diteruskan oleh Made Suardana kepada Polresta Denpasar. Laporan itu kemudian diterima sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, tertanggal 20 Mei 2023.
Baca juga: Kapolresta Denpasar: Penyegelan kantor LABHI telah penuhi tindak pidana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023