Gubernur Bali Wayan Koster menyebut Belanja Daerah di dalam Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp438,1 miliar lebih karena didorong sejumlah program dan kegiatan yang wajib dilaksanakan.

"Belanja Daerah dalam APBD Bali tahun anggaran 2023 semula dianggarkan sebesar Rp7,5 triliun lebih, meningkat sebesar Rp438,1 miliar lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp7,9 triliun lebih," kata Koster di Denpasar, Jumat.

Koster menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.

Menurut dia, program dan kegiatan yang wajib dilaksanakan antara lain pendanaan Pilkada 2024 kepada KPU dan Bawaslu Bali yang bersumber dari pencairan dana cadangan.

Baca juga: DPRD Denpasar sahkan APBD Perubahan 2023 sebesar Rp2,70 triliun

Selanjutnya pengalokasian belanja kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, penyesuaian beberapa belanja prioritas tahun berjalan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 audited.

Koster menambahkan, terkait Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2023 sebesar Rp6,9 triliun lebih, pada Perubahan APBD meningkat sebesar lebih dari Rp309,5 miliar sehingga menjadi Rp7,2 triliun lebih.

Dengan Belanja Daerah menjadi Rp7,9 triliun lebih, dan Pendapatan Daerah sebesar Rp7,2 triliun lebih, maka defisit dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp717,1 miliar lebih.

Angka defisit tersebut meningkat sebesar Rp128,6 miliar lebih dibandingkan defisit APBD pada anggaran induk tahun 2023 sebesar Rp588,4 miliar.

Sejalan dengan itu, lanjut Koster, Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2023, juga perlu dilakukan penyesuaian, dari semula sebesar Rp1,02 triliun lebih meningkat sebesar Rp86,9 miliar lebih menjadi Rp1,11 triliun lebih.

Baca juga: Pemprov Bali rancang pendapatan daerah Rp5 triliun

"Peningkatan ini sudah mengakomodasi besaran silpa yang tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta pencairan dana cadangan untuk kebutuhan pendanaan pilkada yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali kali ini juga disampaikan Penyampaian Penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023