Lubukbasung (Antara Bali) - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjaring lima pasangan ilegal yang berada di penginapan dan tempat gelap saat malam pergantian tahun, Selasa dini hari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Agam Olkawendi di Lubukbasung, Selasa mengatakan, kelima pasangan tersebut yakni Buyung (32)  dengan Ema (27), keduanya warga Tiku Kabupaten Agam diamankan di Kelok 5 saat berada tempat yang gelap. Cica Wulandari (16) dengan pasangan Nofitra (17), keduanya warga Tanjung Raya Kabupaten Agam tertangkap di depan Masjid Bayua.

Herlina Kaldinur (20) warga Padang Pariaman dengan pasangan Nanda (21) warga Padang diamankan di Penginapan Maransi, Mira Lestuti (19) warga Padang dengan pasangan Nofrianto (21) warga Tanah Datar diamankan di Penginapan Maransi dan Nadia Oktayoza (21) wara Tanah Datar dengan pasangan Ali Rahman (21) dari Tanah Datar diamankan di Penginapan Maransi.

"Dua dari tiga pasangan ini kita amankan dalam kamar yang berbeda dan satu pasang lainnya masih berada di luar kamar," katanya.

Ia menambahkan, kelima pasangan ini langsung dibawa ke  kantor Satpol PP Kabupaten Agam untuk didata dan pembinaan.

Setelah itu, pihak orang tuanya diminta menjemput mereka dan setelah membuat surat peryataan, mereka akan diserahkan kepada orang tuanya.

Lebih jauh dia mengatakan, setiap malam pergantian tahun tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbang Pol, anggota Polres Agam, TNI dan lainnya melakukan razia di setiap penginapan, hotel melati dan objek wisata.

Dia menyebutkan, razia yang dilakukan pada malam pergantian tahun ini untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat). (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013