Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta masyarakat berani bicara dan melapor untuk mengungkap persoalan/kasus kekerasan, baik fisik maupun seksual, yang dialami oleh perempuan dan anak, agar memberikan keadilan bagi korban.
"Inilah yang memang kami sosialisasikan terus menerus, masyarakat harus berani bicara. Ketika masyarakat berani bicara, kasus itu terungkap, terlaporkan, maka kita bisa memberikan keadilan bagi korban dan efek jera kepada pelaku," katanya saat ditemui setelah mengikuti diskusi bertema 'Kelas Perempuan Maju Digital Gianyar bagi Penyintas KDRT Bali' bersama Tokopedia di Gianyar, Bali, Senin.
Bintang Puspayoga mengatakan pengungkapan kasus kekerasan oleh masyarakat, selain membantu korban mendapatkan keadilan dan memberikan hukuman kepada pelaku, hal itu penting dan mendesak juga untuk memutus mata rantai kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan perempuan dan anak.
Apalagi, menurut dia, hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan angin segar bagi penindakan kasus kekerasan seksual, karena UU tersebut tidak hanya fokus pada sanksi bagi pelaku kekerasan, tetapi juga menjamin hak-hak korban kekerasan seksual.
Karena itu, Bintang meminta masyarakat untuk berani bicara dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual kepada pihak berwenang atau juga melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan tersebut responsif menanggapi persoalan yang diadukan karena memang secara standar operasional prosedur telah dilengkapi dengan berbagai hal, seperti misalnya perlindungan identitas pelapor dan keamanan pelapor.
"UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dengan satu alat bukti, kasus itu sudah bisa diproses. Artinya, ruang sudah terbuka kita akan akan memberikan keadilan kepada korban, makanya korban jangan takut melapor," katanya.
Bintang mengaku belakangan banyak kasus kekerasan seksual terjadi di banyak tempat di Indonesia yang berhasil diungkap karena korban berani untuk melaporkan peristiwa kekerasan kepada pihak berwajib.
Maraknya kasus tersebut pun merupakan fenomena yang terungkap di permukaan, namun di balik itu masih banyak perempuan yang berjuang untuk mendapatkan perlakuan yang bebas dari kekerasan.
"Belakangan ini, kasus yang marak itu kasus yang terungkap. Kenapa satu setengah tahun belakangan ini tiada hari tanpa pemberitaan kekerasan karena kasus terungkapnya yang meningkat. Kalau kita bicara kekerasan, ini fenomena gunung es. Sudah dari dulu. Sekarang kalaupun itu (kasus) baru, masyarakat sudah aware, masyarakat sudah sadar bahwa sudah berani speak up," kata Bintang.
Di Bali sendiri kasus kekerasan seksual belakangan ini mencuat dengan munculnya pemberitaan dan pengungkapan di beberapa wilayah. Namun, kata Bintang, fenomena serupa juga terjadi dimana-mana karena itu butuh kerja sama banyak pihak bukan hanya tugas Kementerian PPPA.
Kementerian PPPA berkomitmen selalu mengawal segala persoalan mengenai kekerasan terhadap kelompok rentan seperti anak dan perempuan.
"Kasus kekerasan meningkat tidak hanya di Bali. Terungkapnya kasus (kekerasan) di mana-mana," kata Bintang.
Baca juga: Menaker libatkan semua pihak cegah kekerasan seksual di tempat kerja
Baca juga: Kementerian PPPA kecam keras kasus pemerkosaan anak di Parigi Moutong
Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan dukungan pelaksanaan UU Kekerasan Seksual
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Inilah yang memang kami sosialisasikan terus menerus, masyarakat harus berani bicara. Ketika masyarakat berani bicara, kasus itu terungkap, terlaporkan, maka kita bisa memberikan keadilan bagi korban dan efek jera kepada pelaku," katanya saat ditemui setelah mengikuti diskusi bertema 'Kelas Perempuan Maju Digital Gianyar bagi Penyintas KDRT Bali' bersama Tokopedia di Gianyar, Bali, Senin.
Bintang Puspayoga mengatakan pengungkapan kasus kekerasan oleh masyarakat, selain membantu korban mendapatkan keadilan dan memberikan hukuman kepada pelaku, hal itu penting dan mendesak juga untuk memutus mata rantai kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan perempuan dan anak.
Apalagi, menurut dia, hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan angin segar bagi penindakan kasus kekerasan seksual, karena UU tersebut tidak hanya fokus pada sanksi bagi pelaku kekerasan, tetapi juga menjamin hak-hak korban kekerasan seksual.
Karena itu, Bintang meminta masyarakat untuk berani bicara dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual kepada pihak berwenang atau juga melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan tersebut responsif menanggapi persoalan yang diadukan karena memang secara standar operasional prosedur telah dilengkapi dengan berbagai hal, seperti misalnya perlindungan identitas pelapor dan keamanan pelapor.
"UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dengan satu alat bukti, kasus itu sudah bisa diproses. Artinya, ruang sudah terbuka kita akan akan memberikan keadilan kepada korban, makanya korban jangan takut melapor," katanya.
Bintang mengaku belakangan banyak kasus kekerasan seksual terjadi di banyak tempat di Indonesia yang berhasil diungkap karena korban berani untuk melaporkan peristiwa kekerasan kepada pihak berwajib.
Maraknya kasus tersebut pun merupakan fenomena yang terungkap di permukaan, namun di balik itu masih banyak perempuan yang berjuang untuk mendapatkan perlakuan yang bebas dari kekerasan.
"Belakangan ini, kasus yang marak itu kasus yang terungkap. Kenapa satu setengah tahun belakangan ini tiada hari tanpa pemberitaan kekerasan karena kasus terungkapnya yang meningkat. Kalau kita bicara kekerasan, ini fenomena gunung es. Sudah dari dulu. Sekarang kalaupun itu (kasus) baru, masyarakat sudah aware, masyarakat sudah sadar bahwa sudah berani speak up," kata Bintang.
Di Bali sendiri kasus kekerasan seksual belakangan ini mencuat dengan munculnya pemberitaan dan pengungkapan di beberapa wilayah. Namun, kata Bintang, fenomena serupa juga terjadi dimana-mana karena itu butuh kerja sama banyak pihak bukan hanya tugas Kementerian PPPA.
Kementerian PPPA berkomitmen selalu mengawal segala persoalan mengenai kekerasan terhadap kelompok rentan seperti anak dan perempuan.
"Kasus kekerasan meningkat tidak hanya di Bali. Terungkapnya kasus (kekerasan) di mana-mana," kata Bintang.
Baca juga: Menaker libatkan semua pihak cegah kekerasan seksual di tempat kerja
Baca juga: Kementerian PPPA kecam keras kasus pemerkosaan anak di Parigi Moutong
Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan dukungan pelaksanaan UU Kekerasan Seksual
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023