Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar terus meningkatkan dan memperkuat upaya pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat

Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito di Badung, Bali, Rabu, mengatakan penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan PUJK akan diawasi secara ketat oleh OJK.

OJK akan mengawasi melalui pengawasan PUJK atau market conduct yang mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan PUJK.

"Bila sebelumnya pengawasan di sektor keuangan lebih berat dari sisi prudensialnya seperti rasio keuangan dan kesehatan, maka sekarang dengan market conduct, pelaku usaha jasa keuangan agar selalu memperhatikan aspek perlindungan konsumen," katanya.

Baca juga: OJK terbitkan aturan baru penggunaan jasa akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan

Market conduct, lanjut dia, menjadi penting dan menjadi perhatian karena di era digital saat ini sangat cepat sekali PUJK kena masalah jika tidak memberikan layanan terbaik dan melindungi konsumen maka akan ditinggalkan.

"Perilaku menjadi kunci penting dan jika tidak hati-hati PUJK bisa kena sanksi yang cukup signifikan," ujar Sarjito dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat itu.

Bila konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Pihaknya juga meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek perlindungan konsumen mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, dan menyusun perjanjian.

Kemudian memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.

Baca juga: OJK Bali Nusra beri edukasi keuangan ke 43 ribu warga Bali

Menurut dia jangan sampai ketika menjual enak namun ketika ada pengaduan susah dihubungi. "Kami juga sediakan mekanisme pengaduan konsumen dan juga sengketa yang tidak harus ke pengadilan agar dapat diselesaikan dengan baik," ucapnya

Sementara itu Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara Kristrianti Puji Rahayu mengatakan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang tidak adil.

Oleh karenanya OJK senantiasa mengimbau konsumen untuk selalu mencari PUJK yang baik.


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023