Pemerintah Kota Denpasar menyambut baik dan mendukung adanya perlindungan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, pekerja mandiri dan pelaku usaha kecil di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Ini menunjukkan komitmen Pemkot Denpasar dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakan dalam melindungi pekerja rentan dan keluarga pekerja rentan, sehingga jika ada permasalahan dapat ditangani secara tepat," kata Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat membuka acara bertajuk Pembahasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Kota Denpasar di Denpasar, Selasa.
"Namun, perlu juga diingat terkait pengaturan mengenai mekanisme perlindungan yang diberikan agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan," ujarnya.
Alit Wiradana menambahkan sesuai Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, semua pemangku kepentingan dituntut berkomitmen mengatasi kemiskinan ekstrem yang timbul akibat tenaga kerja rentan belum mendapat perlindungan dan bantuan yang memadai.
Baca juga: Pelajar SMP di Denpasar digembleng adat dan budaya Bali lewat pasraman
Oleh karena itu, perlu pendataan dan pengkajian, sehingga dapat dipakai acuan penyelesaian masalah pembangunan dan perlindungan ketenagakerjaan. Selain itu, dalam penyusunan dan penetapan regulasi pelaksanaan perlindungan pekerja rentan di Kota Denpasar.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Progsus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Carolus Pg Sigalingging mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar ini bertujuan membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja agar mereka mendapatkan rasa aman dalam bekerja.
"Sampai saat ini di database kami, rekap pekerja desa di Kota Denpasar berjumlah 1.647 orang. Pekerja ini terdiri atas sulinggih, pemangku, bendesa adat, kelian adat, pekaseh, pangliman, pecalang, jumantik, dan linmas," ujarnya.
Ia menambahkan untuk memberikan perlindungan tersebut, perlu adanya kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk memberikan perhatian kepada pekerja rentan.
Baca juga: Wali Kota Denpasar minta masyarakat patuhi jadwal pembuangan sampah
"Perlindungan tersebut dihadirkan melalui beberapa program yang menunjukkan keseriusan kolaborasi untuk memberi perlindungan bagi pekerja mandiri, pekerja rentan dan usaha kecil," kata Carolus.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Denpasar Putu Wisnu Wijaya Kusuma dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Ini menunjukkan komitmen Pemkot Denpasar dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakan dalam melindungi pekerja rentan dan keluarga pekerja rentan, sehingga jika ada permasalahan dapat ditangani secara tepat," kata Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat membuka acara bertajuk Pembahasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Kota Denpasar di Denpasar, Selasa.
"Namun, perlu juga diingat terkait pengaturan mengenai mekanisme perlindungan yang diberikan agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan," ujarnya.
Alit Wiradana menambahkan sesuai Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, semua pemangku kepentingan dituntut berkomitmen mengatasi kemiskinan ekstrem yang timbul akibat tenaga kerja rentan belum mendapat perlindungan dan bantuan yang memadai.
Baca juga: Pelajar SMP di Denpasar digembleng adat dan budaya Bali lewat pasraman
Oleh karena itu, perlu pendataan dan pengkajian, sehingga dapat dipakai acuan penyelesaian masalah pembangunan dan perlindungan ketenagakerjaan. Selain itu, dalam penyusunan dan penetapan regulasi pelaksanaan perlindungan pekerja rentan di Kota Denpasar.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Progsus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Carolus Pg Sigalingging mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar ini bertujuan membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja agar mereka mendapatkan rasa aman dalam bekerja.
"Sampai saat ini di database kami, rekap pekerja desa di Kota Denpasar berjumlah 1.647 orang. Pekerja ini terdiri atas sulinggih, pemangku, bendesa adat, kelian adat, pekaseh, pangliman, pecalang, jumantik, dan linmas," ujarnya.
Ia menambahkan untuk memberikan perlindungan tersebut, perlu adanya kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk memberikan perhatian kepada pekerja rentan.
Baca juga: Wali Kota Denpasar minta masyarakat patuhi jadwal pembuangan sampah
"Perlindungan tersebut dihadirkan melalui beberapa program yang menunjukkan keseriusan kolaborasi untuk memberi perlindungan bagi pekerja mandiri, pekerja rentan dan usaha kecil," kata Carolus.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Denpasar Putu Wisnu Wijaya Kusuma dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023