Denpasar (Antara Bali) - I Gusti Bagus Alit Putra, pejabat publik sebagai Wakil Ketua DPRD Bali, terpilih menjadi Ketua Umum KONI Bali periode 2013-2017 dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) di Denpasar, Jumat.

Pejabat publik yang adalah mantan Bupati Badung dan juga pernah menjabat Wakil Gubernur Bali serta Ketua KONI Bali itu, dalam Musorprov yang berlangsung alot meraih 40 dukungan dari 53 suara sah.

Sementara Drs Made Nariana yang baru mengakhiri tugasnya selaku Ketua Umum KONI Bali dan berambisi merebut kembali jabatan tersebut untuk periode kedua, walaupun mendapat dukungan dari Gubernur Made Mangku Pastika, hanya meraih 13 suara.

Musyawarah yang sempat terhenti karena terjadi perbedaan soal syarat dan ketentuan pemilihan itu, melibatkan 69 anggota KONI Bali, namun empat pihak (cabang olahraga) memilih meninggalkan ruangan dan dua suara dinyatakan rusak.

Musorprov KONI Bali itu berlangsung panas saat pembacaan tata tertib, terutama menyangkut masalah calon ketua umum yang sesuai ketentuan keolahragaan nasional melarang pejabat publik ikut menjadi calon ketua.

Drs Made Nariana saat menjadi ketua persidangan sempat dihujani interupsi, bahkan sekelompok anggota menyatakan tidak setuju jika pejabat publik dilarang menjabat Ketua KONI karena keputusan Musorprov ada di tangan anggota. Sidang sempat diskors empat jam, kemudian sebagian peserta memaksa dilanjutkan untuk pemilihan ketua.

Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Sudirman, dalam Musorprov itu berupaya menjelaskan bahwa pejabat publik seperti gubernur/wakil, bupati/wakil, ketua DPRD beserta wakilnya, sesuai ketentuan dilarang merangkap jabatan menjadi ketua KONI.

"Pejabat publik baik yang ada di pusat maupun di daerah adalah orang-orang terhormat, menjadi panutan masyarakat. Oleh sebab itu sudah sepatutnya mereka menjadi teladan dalam mematuhi aturan yang ada," ucap Sudirman.

Apalagi Menteri Dalam Negeri, katanya, juga sudah meminta agar pejabat publik di lingkungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum KONI. Bagi mereka yang masih menjabat di KONI diminta segera melepaskannya.

Pejabat publik yang sudah mundur dari jabatan Ketua KONI, menurut Sudirman, antara lain Gubernur Riau, Wakil Gubernur Jawa Timur dan sejumlah pejabat daerah di Sulawesi. "Berdasarkan hal itu, di Bali hendaknya mengikuti aturan yang ada," pintanya.

Sudirman secara tegas mengatakan, jika ada pejabat publik tidak mengindahkan undang-undang dan edaran dari Mendagri serta tetap melabrak aturan itu, maka KONI Pusat tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Ketua Umum KONI Pusat juga tidak akan melantik ketua KONI di daerah yang masih dijabat rangkap oleh pejabat publik dan hasil Musorprov tersebut cacat hukum.

Namun apa yang disampaikan Sudirman selaku utusan atau perwakilan KONI Pusat, justru mendapat respon sebaliknya. "Jangan dipedulikan, itu urusan belakang," komentar sebagian peserta dengan suara serentak. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012