Bengkulu (Antara Bali) - Pasangan suami-istri Tri Susanto dan Suparti melaporkan kasus sengketa adopsi seorang anak di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis.

Pasangan suami-istri itu sudah merawat seorang bayi yang diberi nama Agus Fitriansyah melalui selamatan dan potong rambut pada 15 November 2012. Anak laki-laki itu ditinggalkan orangtuanya dan ditemukan di belakang kediaman mereka di Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, pada Agustus 2012.

Tri Susanto dan Suparti yang kebetulan tidak memiliki anak, atas restu dari Ketua RT dan warga setempat, berniat mengadopsi dan menanggung seluruh biaya pengobatan serta berbagai kebutuhan Agus.

Saat ditemukan, kondisi bayi itu kritis dengan kulit kebiruan karena kedinginan. Setelah merawat dan menanggung seluruh biaya selama beberapa bulan di RSUD M Yunus, pada 20 Desember 2012, Agus tidak lagi berada di RSUD M Yunus.

"Kami sudah melengkapi seluruh syarat administrasi untuk mengadopsi Agus. Tapi saat kami kembali ke rumah sakit, Agus sudah tidak ada di tempat," kata Suparti menjelaskan kepada Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua Koalisi Perempuan Indonesia yang mendampingi Suparti ke DPRD, Irna Riza Hidayati mengatakan, kasus pengalihan adopsi Agus merupakan bentuk pembodohan pihak RSUD M Yunus kepada masyarakat.

"Syarat administrasi pengadopsian yang sebenarnya transparan dan prosedural tapi dibuat berbelit-belit dan inprosedural," katanya.

Anggota Komisi IV, Syafrianto Daud mengatakan akan membantu keluarga Suparti dengan memanggil pihak RSUD M Yunus. "Kami akan membantu keluarga ini mendapatkan kejelasan dan keadilan karena dari pengakuan mereka ada yang tidak beres dalam proses ini," katanya. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012