Singaraja (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung dihukum penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng,  Kamis.

Saat membacakan surat tuntutan, JPU Gede Astawa dan Putu Suryawan menyatakan bahwa terdakwa Gede Jaya alias Go Hi Cang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Kami menilai terdakwa secara meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu dalam merampas nyawa ayah kandungnya," kata Putu Suryawan.

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa mengaku membunuh ayah kandungnya setelah mendapat bisikan gaib bahwa istrinya berselingkuh dengan ayah kandungnya.

Terdakwa yang tinggal di Banjar Dinas Sangker, Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, itu tidak mengajukan pembelaan. (MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012