Denpasar (Antara Bali) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali masih mengembangkan barang bukti dan saksi untuk menyeret tersangka lain terkait kasus pemalsuan hasil pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Badung.

"Kami masih kembangkan, saat ini baru satu (tersangka) dulu. Kita lihat bukti yang akan dikirim ke Labfor, baru nanti dikembangkan lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar, di Denpasar, Kamis.

Dia mengatakan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Gede Oka Sukadana, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2012.

Menurut dia, penyidik Dir Reskrimsus Polda Bali baru tiba pada Rabu (26/12) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengambil beberapa bukti.

"Kami cek langsung ke Kemen-PAN, koordinasi dan baru kemarin (26/12) anggota pulang. Kami dapat bukti dari Kemen-PAN, kita lihat nanti," ujarnya. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012