Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar memanggil pengapling tanah di Jalan Tukad Balian, Gang Nuri, karena lokasi tersebut melanggar kawasan jalur hijau.
"Pemilik kapling tanah Wayan Wahya Diatmika asal Dusun Gulingan, Desa Sanur, sudah kami panggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Pengendalian dan Penataan Kota, Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar Ir Dewa Made Wesnawa Wedagama, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan meski tanah yang dikapling tersebut adalah tanah milik pribadi, namun dari segi aturan adalah melanggar aturan, yaitu berada di kawasan Ruang Tata Hijau Kota (RTHK).
"Kami hentikan pengaplingan tanah tersebut. Langkah ini sebagai tindakan mengamankan aturan, sehingga tidak merembet ke tempat lain," kata Wesnawa Wedagama didampingi Sekretaris DTRP Ir Agus Prihantara.
Ia mengatakan sebelum melakukan mengaplingan tanah untuk dijual seharusnya minta petunjuk ke DTRP. Apakah tanah yang dikapling berada di daerah terlarang atau tidak. Kalau sudah mendapat izin dari DTRP baru boleh melakukan pengaplingan.
Wesnawa Wedagama meminta kepada masyarakat berhati-hati membeli tanah di jalur hijau, karena kawasan tersebut tidak boleh dibangun. Karena banyak warga yang membeli tanah di jalur hijau sudah memiliki sertifikat, padahal kawasan tersebut tidak boleh dibangun rumah maupun tempat usaha.
"Kami berharap kepada masyarakat sebelum membeli tanah terlebih dahulu menanyakan kawasan tersebut ke DTRP. Jika kawasan tersebut diperbolehkan membangun, maka masyarakat tidak akan rugi membeli tanah di lokasi tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan pengaplingan tanah di jalur hijau jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Kalau pengaplingan tanah yang dilakukan Wahya Diatmika tetap dilanjutkan dan dijual kepada masyarakat, maka dikemudian hari akan muncul permasalahan baru antar pemerintah dengan pembeli tanah.
"Kami minta pengembang atau pengapling mematuhi aturan, sehingga ruang tata hijau kota mampu dipertahankan," katanya.
Wesnawa Wedagama menambahkan, pihaknya sebelumnya juga memanggil pengapling tanah, Mangku Mudra yang melanggar jalur hijau di Subak Lungatad, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, pada Kamis (20/12). (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Pemilik kapling tanah Wayan Wahya Diatmika asal Dusun Gulingan, Desa Sanur, sudah kami panggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Pengendalian dan Penataan Kota, Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar Ir Dewa Made Wesnawa Wedagama, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan meski tanah yang dikapling tersebut adalah tanah milik pribadi, namun dari segi aturan adalah melanggar aturan, yaitu berada di kawasan Ruang Tata Hijau Kota (RTHK).
"Kami hentikan pengaplingan tanah tersebut. Langkah ini sebagai tindakan mengamankan aturan, sehingga tidak merembet ke tempat lain," kata Wesnawa Wedagama didampingi Sekretaris DTRP Ir Agus Prihantara.
Ia mengatakan sebelum melakukan mengaplingan tanah untuk dijual seharusnya minta petunjuk ke DTRP. Apakah tanah yang dikapling berada di daerah terlarang atau tidak. Kalau sudah mendapat izin dari DTRP baru boleh melakukan pengaplingan.
Wesnawa Wedagama meminta kepada masyarakat berhati-hati membeli tanah di jalur hijau, karena kawasan tersebut tidak boleh dibangun. Karena banyak warga yang membeli tanah di jalur hijau sudah memiliki sertifikat, padahal kawasan tersebut tidak boleh dibangun rumah maupun tempat usaha.
"Kami berharap kepada masyarakat sebelum membeli tanah terlebih dahulu menanyakan kawasan tersebut ke DTRP. Jika kawasan tersebut diperbolehkan membangun, maka masyarakat tidak akan rugi membeli tanah di lokasi tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan pengaplingan tanah di jalur hijau jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Kalau pengaplingan tanah yang dilakukan Wahya Diatmika tetap dilanjutkan dan dijual kepada masyarakat, maka dikemudian hari akan muncul permasalahan baru antar pemerintah dengan pembeli tanah.
"Kami minta pengembang atau pengapling mematuhi aturan, sehingga ruang tata hijau kota mampu dipertahankan," katanya.
Wesnawa Wedagama menambahkan, pihaknya sebelumnya juga memanggil pengapling tanah, Mangku Mudra yang melanggar jalur hijau di Subak Lungatad, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, pada Kamis (20/12). (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012