Anggota Komite I DPD RI Arya Weda Karna berharap penjabat (pj) gubernur Bali, yang akan mengisi kekosongan jabatan di provinsi tersebut, merupakan putra daerah supaya meminimalkan dampak kultur sosial.

"Kalau dari nama yang beredar, saya berharap tanpa menyebut setidaknya diharapkan putra daerah. Semuanya figur terbaik, satunya sekretaris daerah, satunya staf ahli kementerian, dan ada jenderal bintang dua," kata Arya Weda Karna saat ditemui di Kantor KPU Bali, Selasa.

DPRD Provinsi Bali telah mengajukan tiga nama calon pj gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Mendagri Irjen Sang Made Mahendra Jaya, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Ervan Maksum.

"Untuk mengurangi risiko resistensi saja, jadi tidak perlu mengajari kalau ada masalah adat, dresta. Nanti kami beri masukan saat rapat bersama Kemendagri," kata senator asal Bali itu.

Dia menilai masih ada nama lain yang harus dipertimbangkan. Namun, nama-nama usulan DPRD Bali itu harus dihargai dan masih menunggu keputusan presiden dan Kemendagri.

Arya berpesan kepada penjabat gubernur terpilih untuk bersikap independen dan tidak memiliki keterikatan dengan pejabat-pejabat sebelumnya.

"Pj ke depan harus independen, tidak boleh terikat dengan mantan-mantan pejabat lama sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Cuma, saya akui di antara nama-nama yang disetorkan memang terkesan ada yang kurang netral," tambahnya.

Menurut dia, hal itu penting karena pj gubernur akan mengisi jabatan selama 1,5 tahun setelah masa jabatan Gubernur Bali Wayan Koster berakhir.

"Kewenangannya, waktunya agak lama sampai pelantikan 2025, itu sebenarnya sudah menjabat gubernur setengah periode. Jadi, kalau buat saya, sepertinya harus figur yang mengetahui urusan daerah, putra Bali-lah," ujarnya.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023