Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengharapkan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan nantinya dapat menjadi produk hukum yang berfungsi responsif.

"Secara politik hukum, Raperda Penanggulangan Bencana ini diharapkan dapat menjadi produk hukum daerah yang berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat," kata anggota DPRD Bali Nyoman Ray Yusha di Denpasar, Senin.

Ray Yusha menyampaikan hal tersebut saat membacakan Tanggapan Dewan Terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana.

Ia menyampaikan raperda itu bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Kemudian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana sekaligus menghargai budaya lokal. Selain itu, membangun partisipasi, kemitraan publik, dan swasta.

Selanjutnya mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan. Kemudian diharapkan mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa.

Baca juga: DPRD Bali minta Gubernur atasi krisis air bersih di Nusa Penida

Terakhir, katanya. dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik prabencana saat tanggap darurat dan pascabencana.

Ray Yusha menambahkan arah tujuan penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana tersebut adalah sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Selanjutnya, kata Ray Yusha, fokus perhatian untuk dipertimbangkan pada pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini dengan menggunakan pendekatan hukum dan berbagai disiplin ilmu lainnya.

"Hal ini karena substansi yang diatur mencakup multidimensi kehidupan manusia yaitu lingkungan alam, ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal terkait dengan penanggulangan bencana," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, secara politik hukum diharapkan penyusunan Raperda Penanggulangan Bencana menjadi produk hukum daerah yang berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat.

Baca juga: DPRD minta Gubernur Bali jaring pendapat masyarakat soal larangan mendaki

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023