Tabanan (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendorong Bambang Aditya, suami Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, memimpin Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setempat.

"Bupati, tolong nanti dijelaskan apa itu PKK, Dekranasda, dan K3S. Menjelaskannya saat santai saja atau saat sedang bermesraan," kata Gubernur saat memberikan wejangan resepsi perkihakan Eka Wiryastuti dengan Bambang Aditya di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Senin.

Selain memimpin Tim Penggerak PKK, Bambang Aditya yang tiga hari sebelumnya resmi menyandang nama Hindu I Made Dwi Suputra itu juga didorong memimpin Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Tabanan.

Dalam kesempatan itu, Pastika mengingatkan pasangan pengantin baru yang sama-sama berusia 37 tahun itu untuk terus mengenang rangkaian upacara perkawinan adat yang begitu panjang dan melelahkan.

"Dengan modal cinta dan kasih sayang, saya yakin Anda berdua pasti mampu melewatinya," kata Gubernur yang mencanangkan Bali sebagai Pulau Cinta itu setelah terinspirasi film "Eat, Pray, and Love" yang dibintangi Julia Roberts tersebut.

Bahkan dengan nada bercanda, Pastika mengaku tak sabar melihat bupati hamil dan berpakaian dinas. "Bagaimana kalau bupati hamil dan pakai baju hijau (baju dinas PNS). Tentu pemandangan sangat menarik," kata mantan Kapolda Bali itu disambut tawa para hadirin.

Sementara itu, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra mengemukakan bahwa perkawinan yang berlangsung di Banjar Tegeh itu dilakukan melalui ritual "nyentana" atau "nyeburin" karena pihak lelaki tinggal dan menetap di rumah istri.

Dalam hukum adat perkawinan di Bali, Bambang Aditya yang "nyentana" statusnya sebagai "pradana" (perempuan), sementara Eka Wiryastuti sebagai "purusa" (lelaki).

"Mengingat Bambang Aditya sebelumnya bukan penganut Hindu, maka harus "disudi wedani" (prosesi masuk Hindu) agar bisa dilangsungkan upacara perkawinan secara Hindu," katanya.

Setelah dianggap sah sebagai penganut Hindu, lanjut dia, Bambang Aditya masih diwajibkan mengikuti proses "mecolongan" sebagaimana upacara untuk bayi Hindu yang berusia 42 hari untuk diberi nama I Made Dwi Suputra. (EKA/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012