Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian Daerah Bali yang telah mengungkap kasus dugaan reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Badung dengan menetapkan lima orang tersangka.

"Terkait masalah reklamasi ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bali. Dan kami juga sangat mengapresiasi jajaran Polda Bali sampai mengungkap kasus tersebut," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Suryanegara dalam keterangannya yang diterima di Mangupura, Sabtu.

Ia mengatakan Pemkab Badung sepenuhnya mempercayakan proses hukum kasus tersebut sampai peradilan. Kendati demikian, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu kasus tersebut diproses hingga ke kejaksaan dan sampai pengadilan.

"Kami percaya sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali dan jajaran Reskrimum yang sudah melakukan gelar perkara, dan sampai dengan memutuskan adanya tersangka. Hal itu pastinya sudah sesuai prosedur hukum dan dasar-dasar pasti serta dilengkapi dengan alat bukti yang valid," tutur dia.

Baca juga: Polda Bali tetapkan lima tersangka kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti

IGAK Suryanegara menambahkan Pemkab Badung sebagai pelapor juga telah menyerahkan kelengkapan bukti ke Polda Bali untuk proses pemberkasan, agar cepat P21.

Selain itu menurutnya, jajaran Diskrimum Polda Bali juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi Pantai Melasti yang dilaporkan itu.

"Dari kami sebagai pelapor tentu saja yang bisa kami sampaikan tentang kesaksian dan mengantarkan ke lokasi reklamasi atau objek yang menjadi permasalahan. Jadi pihak kepolisian tentu saja mengembangkan, hingga pada akhirnya sampai kepada kesimpulan yang diinginkan. Bahkan juga menjadi bahan gelar perkara dan dasar menetapkan tersangka," tambah dia.

Baca juga: Tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti ajukan praperadilan ke PN Denpasar

IGAK Suryanegara mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya hanya dapat berharap agar kasus itu bisa diajukan ke kejaksaan sampai proses pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Mengingat semua itu ranah di Kepolisian. Kami saat ini hanya bisa berharap agar tidak lama saja prosesnya," ucap dia.

Sementara itu Pengadilan Negeri Denpasar juga telah menerima pendaftaran permohonan praperadilan terkait kasus itu dengan pemohon dua dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali dengan termohon Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Dua orang yang telah melakukan upaya praperadilan terhadap status tersangka adalah Bendesa atau Kepala Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana.

Sidang praperadilan bagi keduanya rencananya akan diselenggarakan pada 20 Juni 2023 dengan sidang Disel Astawa dipimpin oleh Hakim Tunggal Yogi Rachmawan. Sementara, Made Kadiana dipimpin Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023