Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap dua tersangka pembunuh pegawai Bank BPD Bali Gusti Agung Mirah Lestari (42).
 
Hakim Ketua I Wayan Suarta memutuskan vonis terhadap Nova Sandi Prasetya (32) pidana penjara selama 18 tahun dan Rahman (29) selama 20 tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Rahman.
 
Menurut pertimbangan hakim, terdakwa Rahman bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan Gusti Mirah meskipun dirinya terbebas dari tuntunan primair Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana.
 
Hal lain yang memberatkan terdakwa Rahman dalam putusan hakim adalah tindakannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Selain itu, Rahman merupakan seorang residivis terlibat kasus pencurian.
 
Sementara itu, terhadap terdakwa Nova Sandi Prasetya hakim memberikan vonis lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
 
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Baca juga: Polda Bali rekonstruksi 29 adegan dugaan pembunuhan staf Bank BPD
 
Nova Sandi Prasetya pun dibebaskan dari tuntutan JPU terkait pembunuhan berencana. Sebelumnya, JPU Imam Ramdhoni dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa selama 20 tahun penjara.
 
Namun, hal tersebut dipertimbangkan Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum dalam persidangan sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.
 
Kasus kematian Gusti Mirah terungkap setelah jasadnya ditemukan di selokan Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya daerah Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana pada 28 Agustus 2022.
 
Dalam tuntutan JPU Imam Ramdhoni terungkap motif kedua pelaku menghabisi korban, Gung Mirah berawal dari keinginan terdakwa Nova Sandi untuk menguasai mobil milik pacarnya tersebut. Terdakwa Nova Sandi pun menghubungi terdakwa Rahman dan menyampaikan niatnya tersebut.
 
Terdakwa Rahman pun bersedia membantu dan mengatakan akan menyusul ke Bali setelah mendapatkan gaji upah karena saat itu dia masih bekerja di perkebunan kelapa sawit.
 
Pada tanggal 19 Agustus 2022, Rahman tiba di Bali dan dijemput Nova Sandi di pasar Sukawati, Gianyar dan mulai menyusun rencana untuk menjalankan rencana tersebut. Pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar, pukul 10.00 Wita terdakwa Nova Sandi menghubungi korban Gung Mirah dan memintanya untuk dijemput di tempat dirinya berada.
 
Ketiganya pun berkendara berkeliling di beberapa tempat dan sempat makan di sebuah restoran. Namun, dalam perjalanan pulang Rahman membekap mulut dan mencekik korban dan mencekik korban dengan menggunakan tali tas milik korban hingga tewas.
 
Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, keduanya membuangnya di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk. Namun, setelah dilakukan penyelidikan tim Jatanras Polda Bali bergerak cepat hingga ke beberapa kota hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023