Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali menyerahkan tersangka I Gede Wijaya (39) dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang WNA Australia meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Badung.

Penyerahan tersangka pembunuhan atau penganiayaan terhadap warga Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) dan barang bukti tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Senin (29/5) pukul 11.00 Wita.
 
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka IGW dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung.
 
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kuta Selatan IPDA I Putu Gede Susila dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi.
 
Secara terpisah, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan setelah berkas perkara dengan tersangka IGW sudah lengkap (P-21), maka tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
 
"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum," kata dia.
 
Sebelumnya, kasus pembunuhan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia Troy Mccallum Scott Johnston terjadi di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.
 
Nyawa bule Aussie berusia 40 tahun tersebut melayang setelah berkelahi dan dihajar menggunakan kursi kayu oleh pemilik kafe I Gede Wijaya.
 
Tersangka IGW dan korban baru berkenalan dua hari sebelumnya. Awalnya korban dan pelaku duduk bersama meminum minuman beralkohol di sebuah warung milik pelaku. Namun, setelah itu keduanya terlibat perkelahian lantaran menurut pengakuan tersangka IGW dirinya tersulut emosi setelah dikencingi oleh korban.
 
"Motif dari pelaku yaitu menyerang dan menghilangkan nyawa korban dikarenakan pelaku emosi sesaat karena pada saat kejadian yang bersangkutan sudah minum bersama dan pelaku dikencingi kemudian membuat onar di warung milik pelaku dengan melempar botol dan gelas dan memukul korban sehingga pelaku mengangkat kursi untuk memukul korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Polsek Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (24/2/2023).

Menurut keterangan Kapolresta Bambang Yugo, setelah pelaku memukul korban dengan menggunakan kursi, pelaku meninggalkan korban begitu saja tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
 
Informasi terkait kematian warga Australia tersebut baru diketahui setelah pelapor I Gede Juni Wijaya (21) dan istri korban NNP datang ke tempat kejadian perkara untuk mencari sang suami.
 
Istri korban sempat membawa korban ke RS BIMC Kuta, namun nyawanya tidak tertolong.
 
Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut tersangka IGW dijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023