Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali menyerahkan tersangka I Gede Wijaya (39) dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang WNA Australia meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Badung.
Penyerahan tersangka pembunuhan atau penganiayaan terhadap warga Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) dan barang bukti tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Senin (29/5) pukul 11.00 Wita.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka IGW dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kuta Selatan IPDA I Putu Gede Susila dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi.
"Motif dari pelaku yaitu menyerang dan menghilangkan nyawa korban dikarenakan pelaku emosi sesaat karena pada saat kejadian yang bersangkutan sudah minum bersama dan pelaku dikencingi kemudian membuat onar di warung milik pelaku dengan melempar botol dan gelas dan memukul korban sehingga pelaku mengangkat kursi untuk memukul korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Polsek Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (24/2/2023).
Menurut keterangan Kapolresta Bambang Yugo, setelah pelaku memukul korban dengan menggunakan kursi, pelaku meninggalkan korban begitu saja tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023