Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Timur mengungkap modus seorang karyawan bagian penjualan atau sales perempuan bernama Made Ayu Indiana Putri (20) yang menggelapkan uang sejumlah Rp359.976.000 untuk kepentingannya sendiri.
 
"Modus yang dipakai yaitu dengan memanipulasi nota penjualan. Kalau dia jual harga Rp5 juta ditulis di kwitansi harga Rp4 juta. Kejahatan dilakukan selama hampir selama satu tahun," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta di Denpasar, Bali, Kamis (25/5/2023).
 
Sudiarta mengatakan selama setahun, tersangka Ayu mendapatkan keuntungan Rp1 juta dari setiap nota yang diubahnya sendiri dan tidak disetorkan ke Toko/Counter Pura Ponsel yang terletak di Jalan Kroya No.3 Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Padahal, jika dilihat dari jumlah barang yang keluar memungkinkan toko mendapatkan keuntungan.
 
Kejahatan tersebut terbongkar setelah pemilik toko I Gusti Made Adi Artawijaya mencurigai adanya ketidakseimbangan antara pemasukan dan penjualan, serta jumlah stok barang yang terdapat dalam nota.

Setelah diaudit dan mencari keterangan dari sejumlah karyawan toko, terdapat sejumlah uang yang tidak disetorkan oleh tersangka, sehingga toko mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
 
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, tersangka mengatakan bahwa motifnya menggelapkan uang tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Meskipun dirinya mengaku diupah dengan layak, namun banyaknya kebutuhan hidup membuat dirinya tergoda untuk menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
 
Sudiarta mengatakan setelah pemilik toko melakukan audit dan semua dugaan mengarah kepada pelaku. Setelah diminta keterangan oleh pemilik toko, pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu benar bahwa beberapa kali telah memanipulasi nota penjualan toko atau outlet sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
 
Karena hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Sudiarta mengatakan berdasarkan laporan pada Kamis 7 April 2023, sekira pukul 14.00 Wita tersebut Unit Reskrim Polsek Dentim langsung menuju TKP untuk melakukan olah tkp, mencari keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
 
Setelah itu, polisi mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Denpasa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023