Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tetap akan memeriksa berkas pendaftaran milik bakal calon DPRD saat verifikasi administrasi, meskipun bakal calon tersebut menyatakan diri mundur dari Pemilu 2024.
“Tetap di verifikasi administrasi, nanti waktu perbaikan peserta pemilu bisa dibenarkan dan digantikan naik nomornya atau ganti dengan yang lain,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis.
Lidartawan memberi keterangan ini setelah muncul kabar bakal calon DPRD yang hengkang setelah namanya didaftarkan oleh partai politik saat masa pendaftaran 1-14 Mei 2023.
Yang paling terbaru adalah mundurnya bacaleg dari Partai Nasdem di Kota Denpasar dan Tabanan, sehingga Lidartawan meluruskan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik.
“Jadi sekarang itu kewenangan partai politik, sampai pindah dapil masih bisa, itu tidak apa yang penting jangan perempuannya diganti biar tidak kurang dari 30 persen,” ujarnya.
Secara teknis KPU Bali menjelaskan bahwa dari 19 Mei-26 Juni 2023 mereka akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 722 bakal caleg dan 18 bakal calon DPD yang mendaftar beserta bacaleg lainnya di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Selama itu, mereka akan secara rinci memastikan seluruh persyaratan yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (silon) telah sesuai, karena sebelumnya saat pendaftaran mereka hanya memastikan bahwa dokumen terkumpul tanpa membaca isi di dalamnya.
“Nanti ada tahap perbaikan untuk perbaiki, itu partai politiknya kalau mau ditambah (dicarikan pengganti, Red) silahkan, kalau tidak juga silahkan. Boleh penggantian, nambah jumlah yang tidak boleh,” jelasnya.
Ketua KPU Bali menilai hal ini umum terjadi pada pemilu sebelumnya, dan Pemilu 2024 KPU RI justru memberi kebijakan yang lebih fleksibel, di mana perbaikan masih bisa dilakukan sebelum pencermatan daftar calon sementara nanti.
Proses verifikasi administrasi baru akan dimulai pada 19 Mei 2023, setelah KPU RI mengeluarkan instruksi untuk memulai tahapan dalam 5x24 jam dari penutupan pendaftaran.
Hingga saat ini KPU Bali dan jajarannya belum memulai tahapan tersebut karena fitur verifikasi administrasi yang digunakan penyelenggara pada silon belum terbuka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
“Tetap di verifikasi administrasi, nanti waktu perbaikan peserta pemilu bisa dibenarkan dan digantikan naik nomornya atau ganti dengan yang lain,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis.
Lidartawan memberi keterangan ini setelah muncul kabar bakal calon DPRD yang hengkang setelah namanya didaftarkan oleh partai politik saat masa pendaftaran 1-14 Mei 2023.
Yang paling terbaru adalah mundurnya bacaleg dari Partai Nasdem di Kota Denpasar dan Tabanan, sehingga Lidartawan meluruskan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik.
“Jadi sekarang itu kewenangan partai politik, sampai pindah dapil masih bisa, itu tidak apa yang penting jangan perempuannya diganti biar tidak kurang dari 30 persen,” ujarnya.
Secara teknis KPU Bali menjelaskan bahwa dari 19 Mei-26 Juni 2023 mereka akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 722 bakal caleg dan 18 bakal calon DPD yang mendaftar beserta bacaleg lainnya di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Selama itu, mereka akan secara rinci memastikan seluruh persyaratan yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (silon) telah sesuai, karena sebelumnya saat pendaftaran mereka hanya memastikan bahwa dokumen terkumpul tanpa membaca isi di dalamnya.
“Nanti ada tahap perbaikan untuk perbaiki, itu partai politiknya kalau mau ditambah (dicarikan pengganti, Red) silahkan, kalau tidak juga silahkan. Boleh penggantian, nambah jumlah yang tidak boleh,” jelasnya.
Ketua KPU Bali menilai hal ini umum terjadi pada pemilu sebelumnya, dan Pemilu 2024 KPU RI justru memberi kebijakan yang lebih fleksibel, di mana perbaikan masih bisa dilakukan sebelum pencermatan daftar calon sementara nanti.
Proses verifikasi administrasi baru akan dimulai pada 19 Mei 2023, setelah KPU RI mengeluarkan instruksi untuk memulai tahapan dalam 5x24 jam dari penutupan pendaftaran.
Hingga saat ini KPU Bali dan jajarannya belum memulai tahapan tersebut karena fitur verifikasi administrasi yang digunakan penyelenggara pada silon belum terbuka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023