Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli Agus Pritiatno memberikan klarifikasi terkait dengan informasi adanya narapidana di lapas setempat yang diduga mengendalikan narkotika jenis ganja hasil pengembangan yang dilakukan Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur.
"Kami bersama para pejabat struktural Lapas Narkotika Bangli langsung melakukan langkah-langkah dan melakukan pendataan terkait warga binaan yang dimaksud dalam informasi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Senin.
Ia mengatakan pihaknya juga mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Polres Jember terkait adanya informasi itu, kemudian dilakukan pendataan dan pendalaman dengan cara menghubungi langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto.
"Diketahui nama warga binaan yang dimaksud adalah berinisial S dan warga binaan itu yang diduga terlibat narkoba saat ini tidak ada di Lapas Narkotika Bangli," tuturnya.
Ia menjelaskan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli selalu siap berkolaborasi apabila ada informasi langsung dari pihak aparat penegak hukum terkait upaya pemberantasan narkoba.
"Kami belum mendapat informasi langsung dari pihak terkait dan tidak ada warga binaan kami yang berinisial S yang diduga terlibat sindikat pengedar narkoba di Medan," katanya.
Sebelumnya Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers mengatakan bahwa seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember dengan barang bukti ganja kering sebanyak 10 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga melibatkan narapidana di dalam lapas di Bali yang memiliki jaringan sindikat pengedar dari Medan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Kami bersama para pejabat struktural Lapas Narkotika Bangli langsung melakukan langkah-langkah dan melakukan pendataan terkait warga binaan yang dimaksud dalam informasi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Senin.
Ia mengatakan pihaknya juga mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Polres Jember terkait adanya informasi itu, kemudian dilakukan pendataan dan pendalaman dengan cara menghubungi langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto.
"Diketahui nama warga binaan yang dimaksud adalah berinisial S dan warga binaan itu yang diduga terlibat narkoba saat ini tidak ada di Lapas Narkotika Bangli," tuturnya.
Ia menjelaskan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli selalu siap berkolaborasi apabila ada informasi langsung dari pihak aparat penegak hukum terkait upaya pemberantasan narkoba.
"Kami belum mendapat informasi langsung dari pihak terkait dan tidak ada warga binaan kami yang berinisial S yang diduga terlibat sindikat pengedar narkoba di Medan," katanya.
Sebelumnya Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers mengatakan bahwa seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember dengan barang bukti ganja kering sebanyak 10 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga melibatkan narapidana di dalam lapas di Bali yang memiliki jaringan sindikat pengedar dari Medan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023