Rombongan Deputi VII yang terdiri atas Tim Kemenko Polhukam RI melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, untuk membahas permasalahan infrastruktur tower telekomunikasi di wilayah itu.
Kunjungan rombongan Deputi VII Kemenko Polhukam bersama dengan perwakilan Kemenko Marvest, Kemensetneg, Kemkominfo, Kemendagri, KPPU, dan Ombudsman itu terkait dengan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian dalam penegakan penertiban menara telekomunikasi di Badung
"Penegakan terhadap pembangunan menara oleh Pemkab Badung itu adalah memang murni penegakan hukum terhadap pembangunan menara yang tidak memiliki izin," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan pendirian menara di Badung dalam suatu kerja sama dengan harapan bahwa pembangunan menara di daerah ini benar-benar pembangunannya memenuhi estetika dan tidak kebablasan.
Menurut dia, apabila pihaknya memberikan kebebasan untuk melakukan pembangunan tower, tentu Pulau Bali tidak akan menjadi Pulau Seribu Pura, tetapi menjadi Pulau Bali seribu tower.
Baca juga: Pemkab Badung mulai bongkar menara telekomunikasi ilegal
"Atas dasar itu, pada tahun 2007 kami membuat kebijakan untuk membangun dan memberikan ruang kepada pihak swasta melaksanakan pembangunan tower terpadu," kata dia.
Berdasarkan regulasi itu, kata Sekda Adi Arnawa, terdapat perjanjian kerja sama yang berlaku mulai 2007 hingga 2027, yang di dalamnya jelas terhadap layanan provider akan diberikan ruang sehingga tidak akan perlu dibangun banyak menara telekomunikasi.
"Di satu sisi pihak provider juga tidak merasa keberatan terhadap kebijakan ini karena masih terikat sampai 2027. Jadi, kami berharap ada masukan-masukan dari kementerian yang tentu akan dijadikan suatu referensi dalam mengambil langkah-langkah kedepannya," kata dia.
Sementara itu, pimpinan rombongan yang merupakan Asdep Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Marsma TNI Budi Eko Pratomo berterima kasih kepada jajaran Pemkab Badung yang telah memberikan informasi terkait dengan kondisi keberadaan menara telekomunikasi di Badung.
Menurut dia, Kabupaten Badung jangan dibelenggu oleh keberadaan perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang bisa menghambat pelayanan dan kenyamanan masyarakat terkait dengan layanan telekomunikasi.
"Terlebih lagi Kabupaten Badung ini sebagai daerah destinasi pariwisata dunia," pungkas Budi Eko Pratomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kunjungan rombongan Deputi VII Kemenko Polhukam bersama dengan perwakilan Kemenko Marvest, Kemensetneg, Kemkominfo, Kemendagri, KPPU, dan Ombudsman itu terkait dengan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian dalam penegakan penertiban menara telekomunikasi di Badung
"Penegakan terhadap pembangunan menara oleh Pemkab Badung itu adalah memang murni penegakan hukum terhadap pembangunan menara yang tidak memiliki izin," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan pendirian menara di Badung dalam suatu kerja sama dengan harapan bahwa pembangunan menara di daerah ini benar-benar pembangunannya memenuhi estetika dan tidak kebablasan.
Menurut dia, apabila pihaknya memberikan kebebasan untuk melakukan pembangunan tower, tentu Pulau Bali tidak akan menjadi Pulau Seribu Pura, tetapi menjadi Pulau Bali seribu tower.
Baca juga: Pemkab Badung mulai bongkar menara telekomunikasi ilegal
"Atas dasar itu, pada tahun 2007 kami membuat kebijakan untuk membangun dan memberikan ruang kepada pihak swasta melaksanakan pembangunan tower terpadu," kata dia.
Berdasarkan regulasi itu, kata Sekda Adi Arnawa, terdapat perjanjian kerja sama yang berlaku mulai 2007 hingga 2027, yang di dalamnya jelas terhadap layanan provider akan diberikan ruang sehingga tidak akan perlu dibangun banyak menara telekomunikasi.
"Di satu sisi pihak provider juga tidak merasa keberatan terhadap kebijakan ini karena masih terikat sampai 2027. Jadi, kami berharap ada masukan-masukan dari kementerian yang tentu akan dijadikan suatu referensi dalam mengambil langkah-langkah kedepannya," kata dia.
Sementara itu, pimpinan rombongan yang merupakan Asdep Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Marsma TNI Budi Eko Pratomo berterima kasih kepada jajaran Pemkab Badung yang telah memberikan informasi terkait dengan kondisi keberadaan menara telekomunikasi di Badung.
Menurut dia, Kabupaten Badung jangan dibelenggu oleh keberadaan perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang bisa menghambat pelayanan dan kenyamanan masyarakat terkait dengan layanan telekomunikasi.
"Terlebih lagi Kabupaten Badung ini sebagai daerah destinasi pariwisata dunia," pungkas Budi Eko Pratomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023