Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan perlu perjuangan bersama dengan para wakil rakyat di Senayan agar Bali dapat memperoleh dana penguatan dan pemajuan adat serta seni budaya dari APBN.

"Dalam UU Provinsi Bali yang telah ditetapkan DPR, disebutkan negara dapat memberikan dana dari APBN (untuk penguatan adat-budaya). Kata 'dapat' ini harus diikuti dengan usaha melobi dan perjuangan," kata Mahayadnya di Denpasar, Senin.

Menurut pria yang biasa disapa Dewa Jack itu, Bali harus memperjuangkan dana tersebut karena kata "dapat" ini berarti belum ada kewajiban dan belum harus.

"Itu harus ada usaha karena tidak semata-mata seperti Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum yang kita dapat gelondongan. Kita punya anggota DPR Dapil Bali, juga sangat berperan untuk membantu kita dalam memperjuangkan," ujar Dewa Jack yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu.

Selain itu, lanjut dia, ketika berbicara dana juga dibutuhkan perencanaan yang pasti dan akuntabel serta ini sebelumnya harus melewati persetujuan DPRD Bali.

"Kita harus syukuri anggota DPR dari Bali ada sembilan kursi. Dengan tidak melihat asal usul dan partainya, ini harus ada komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Provinsi Bali," ujar anggota komisi yang membidangi perindustrian, perdagangan, pertanian, keuangan daerah dan sebagainya itu.

Dewa Jack menambahkan, kemudian petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penting dipelajari bagaimana kata "dapat" ini benar-benar bisa terimplementasi dan bisa dibawa ke Bali.

"Sehingga nantinya dana dari APBN ini dimanfaatkan untuk pelestarian adat istiadat, seni budaya dan tradisi kita. Kalau UU Provinsi Bali ini nomornya sudah keluar, atau paling telat Juni 2023, masih bisa dianggarkan dalam anggaran perubahan tahun ini, " katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama menyambut positif pengesahaan RUU Provinsi Bali menjadi UU.

"Ini sudah lama ditunggu. Apalagi dalam UU ini diatur adat dan budaya, dimasukkan filosofi Tri Hita Karana, dan juga visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," ujarnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali terkait perda apa yang menjadi prioritas pembahasan tahun ini dan mana yang akan dibahas tahun berikutnya sebagai tindak lanjut penetapan UU Provinsi Bali.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023