Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 3.287.880 orang pemilih sementara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Pemilu 2024.
"Kami menetapkan jumlah pemilih sementara di Bali itu 3.287.880 pemilih. Berarti sudah ada kejelasan bagi teman-teman di partai politik utamanya berapa pemilih kita, kemudian jumlah tempat pemungutan suara (TPS) kita 12.809," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Jumat.
Dengan demikian, kata dia, saat ini sudah ada petunjuk mengenai kepemiluan seperti persiapan untuk tenaga saksi di TPS, panitia pengawas, petugas-petugas, hingga personel kepolisian, serta memberi gambaran soal pelaksanaan dan pendanaannya.
Baca juga: Sebanyak 18 bacalon DPD dari Bali dinyatakan lolos dukungan minimal
Kepada media Lidartawan menyebut angka 3 juta pemilih bukan sebuah lonjakan jika dibandingkan pemilu terdahulu, lantaran kenaikan yang terjadi tak begitu signifikan berkaca dari proses pendataan yang dilakukan terus menerus.
Selama proses pendataan daftar pemilih sementara juga banyak ditemukan kekeliruan, baik kesalahan pada nama, jenis kelamin, atau identitas pemilih lainnya sebanyak 107.569 data, sehingga KPU Bali turut membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk perbaikan data.
Daftar pemilih sementara yang ditetapkan untuk sembilan kabupaten/kota dengan dominasi jumlah perempuan 50,6 persen itu juga disebut-sebut masih dapat berubah, sehingga kini KPU Bali mendorong agar masyarakat turut berperan aktif.
"Jika belum terdaftar bisa menghubungi panitia pemilihan setempat atau cek di website cek dpt online lewat handphone, tidak perlu ke kantor desa," jelasnya.
Baca juga: KPU Bali: Empat bacalon DPD lolos verifikasi faktual kedua
Adapun rincian jumlah pemilih sementara Pemilu 2024 di Pulau Dewata terdiri dari Buleleng 616.008 orang, Denpasar 499.954 orang, Badung 404.871 orang, Gianyar 392.259 orang, Karangasem 390.391 orang, Tabanan 373.707 orang, Jembrana 245.408 orang, Bangli 197.625 orang, dan Klungkung 167.657 orang.
Jumlah tersebut juga sudah mencakup warga negara asing yang telah ber-KTP Indonesia, sehingga dipastikan bahwa seluruh pemilih di Provinsi Bali tahun 2024 mendatang adalah Warga Negara Indonesia.
"Pada saat coklit sudah di cek betul-betul, jadi nanti saya pastikan yang ke TPS tidak ada WNA yang ada WNA yang sudah menjadi WNI. Makanya kemarin akhirnya ketahuan berkat kita coklit langsung ke rumah yang bersangkutan di mana alamat yang dipakai tanah kosong," jelas Lidartawan.
Nantinya para pemilih juga akan diberikan surat pemberitahuan lokasi pencoblosan, pun juga apabila saat 14 Februari 2024 pemilih datang hanya membawa KTP maka akan disesuaikan lebih dahulu menggunakan portal cek dpt online sebagai bentuk skrining.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023