Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar memeriksa seorang warga negara asing asal Rusia bernama Luiza Kosykh yang melakukan foto tanpa busana di area tempat suci umat Hindu atau pura di Kabupaten Tabanan, Bali.
"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis.
Petugas membawa wanita berusia 40 tahun itu dari kediamannya di salah satu vila di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, untuk diperiksa di kantor Imigrasi Denpasar.
Berdasarkan data Imigrasi, Luiza merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor di Bali selama dua tahun dengan kode C314 yang berlaku hingga 10 Desember 2024.
Baca juga: Tak pegang paspor, dua warga China di Bali dideportasi
Menurut Tedy, tidak menutup kemungkinan Luiza akan dikenakan sanksi deportasi dan namanya dimasukkan daftar penangkalan.
"Jika terbukti melanggar ketertiban umum atau tidak menghormati adat masyarakat," imbuhnya.
Luiza berurusan dengan aparat imigrasi setelah foto tanpa busananya beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dia berfoto di bawah pohon besar yang menjadi salah satu daya tarik wisata Kayu Putih dan masih satu kawasan dengan Pura Babakan di Desa Tua, Kabupaten Tabanan, Bali.
Warganet kemudian melontarkan kecaman terhadap aksi warga Rusia itu yang belum diketahui waktu pengambilan foto di pohon tersebut.
Salah satunya adalah pengusaha dari Bali, Ni Luh Djelantik, yang mengecam aksi foto bugil wanita itu.
"Terulang lagi bule pose tidak senonoh di tempat suci kami," tulis Ni Luh dalam akun Instagram @niluhdjelantik.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA Rusia yang berfoto tak senonoh di Gunung Agung
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis.
Petugas membawa wanita berusia 40 tahun itu dari kediamannya di salah satu vila di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, untuk diperiksa di kantor Imigrasi Denpasar.
Berdasarkan data Imigrasi, Luiza merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor di Bali selama dua tahun dengan kode C314 yang berlaku hingga 10 Desember 2024.
Baca juga: Tak pegang paspor, dua warga China di Bali dideportasi
Menurut Tedy, tidak menutup kemungkinan Luiza akan dikenakan sanksi deportasi dan namanya dimasukkan daftar penangkalan.
"Jika terbukti melanggar ketertiban umum atau tidak menghormati adat masyarakat," imbuhnya.
Luiza berurusan dengan aparat imigrasi setelah foto tanpa busananya beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dia berfoto di bawah pohon besar yang menjadi salah satu daya tarik wisata Kayu Putih dan masih satu kawasan dengan Pura Babakan di Desa Tua, Kabupaten Tabanan, Bali.
Warganet kemudian melontarkan kecaman terhadap aksi warga Rusia itu yang belum diketahui waktu pengambilan foto di pohon tersebut.
Salah satunya adalah pengusaha dari Bali, Ni Luh Djelantik, yang mengecam aksi foto bugil wanita itu.
"Terulang lagi bule pose tidak senonoh di tempat suci kami," tulis Ni Luh dalam akun Instagram @niluhdjelantik.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA Rusia yang berfoto tak senonoh di Gunung Agung
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023