Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UPTD PAM PUPRKim) Provinsi Bali tahun 2018-2020, berinisial RAS sebagai tersangka dugaan korupsi mencapai sekitar Rp23 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Kamis, tersangka RAS langsung ditahan oleh penyidik Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali.

"Penahanan tersangka RAS dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan, kata Eka, tersangka RAS diberikan pertanyaan sebanyak 15 yang semuanya dijawab oleh yang bersangkutan dan kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Dituduh korupsi Rp57,2 Miliar, mantan Kepala LPD Sangeh dituntut 18,5 tahun penjara

Eka mengatakan tersangka RAS selanjutnya akan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung sambil menunggu jadwal persidangan.

Menurut dia, tersangka RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dalam kapasitasnya sebagai kepala UPT pengelolaan PAM PUPPRKim Bali tahun 2018-2020.

Selain itu, kata Eka, RAS juga diduga terlibat pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai 2020.

Eka menyebutkan nilai kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersangka RAS mencapai Rp23 miliar, berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli.

Baca juga: Rektor Unud diperiksa Kejati selama delapan jam

Menurut dia, tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

"Dalam kurun waktu tersebut, tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, tersangka RAS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eka mengatakan masih terbuka kemungkinan bahwa ada pihak lain, selain tersangka RAS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain tergantung periksaan di persidangan nanti. Apabila terungkap bahwa ada aliran atau pihak lain yang terlibat tentunya penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pasti akan menelusuri hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bali telah melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali juga melakukan penyitaan terhadap buku tabungan miliki oleh RAS, berupa buku tabungan Mandiri dan BNI.

 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023