Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana tidak akan memperpanjang izin operasional bagi toko atau minimarket berjaringan, guna melindungi pedagang kecil di pasar-pasar tradisional di wilayah barat Bali itu.

"Yang sudah memiliki izin sekarang silahkan jalan, tapi kalau masa izinnya habis tidak akan kami perpanjang," kata Bupati Jembrana, I Putu Artha, di Negara, Kamis.

Menurut Artha, penerapan kebijakan tersebut untuk menjaga eksistensi pedagang tradisional, karena selama ini mereka kalah bersaing dengan minimarket berjaringan.

Selain menghentikan pemberian atau perpanjangan izin operasional bagi minimarket, Artha mengatakan, pihaknya juga memperbaiki sarana maupun pelayanan di pasar tradisional.

"Kalau kondisi pasar tradisional masih seperti sekarang, kumuh dan dagangannya amburadul, pembeli tetap enggan untuk masuk. Itulah tujuan kami membangun pasar tradisional dengan fasilitas modern," ujarnya. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012