Pekanbaru (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Riau dalam dua tahun terakhir (2011-2012) telah berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus narkotika dengan para tersangka kalangan oknum aparat kepolisian.
"Kasus narkotika ini penanganannya juga telah dilanjutkan ke pihak Polri dan kejaksaan," kata Kepala BNN Riau, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Setiawan, di Pekanbaru, Kamis.
Bambang mengatakan pihak BNN juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkum dan HAM) untuk kaderisasi pegawai Lapas.
"Walaupun untuk waktu dekat ini belum bisa melihat hasilnya," katanya seraya menyebutkan, dalam tahun 2011 hingga 2012, jumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang terungkap di Riau mencapai 590 perkara.
Dari ratusan kasus itu, demikian Bambang, terbukti sebanyak 840 orang menjadi tersangka karena mengaku sebagai pengedar atau kurir barang haram tersebut.
Sedangkan jumlah kasus berdasarkan umur tertinggi, kata dia, yakni umur di atas 30 tahun, serta didominasi pekerjaan wiraswasta dengan 383 kasus.
"Untuk aparat pemerintahan seperti pegawai negeri sipil (PNS) tercatat 11 kasus, oknum polisi 17 kasus. Sementara untuk TNI masih nihil. Kalau pun ada, penanganan kasusnya langsung di Lembaga Polri," katanya. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kasus narkotika ini penanganannya juga telah dilanjutkan ke pihak Polri dan kejaksaan," kata Kepala BNN Riau, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Setiawan, di Pekanbaru, Kamis.
Bambang mengatakan pihak BNN juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkum dan HAM) untuk kaderisasi pegawai Lapas.
"Walaupun untuk waktu dekat ini belum bisa melihat hasilnya," katanya seraya menyebutkan, dalam tahun 2011 hingga 2012, jumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang terungkap di Riau mencapai 590 perkara.
Dari ratusan kasus itu, demikian Bambang, terbukti sebanyak 840 orang menjadi tersangka karena mengaku sebagai pengedar atau kurir barang haram tersebut.
Sedangkan jumlah kasus berdasarkan umur tertinggi, kata dia, yakni umur di atas 30 tahun, serta didominasi pekerjaan wiraswasta dengan 383 kasus.
"Untuk aparat pemerintahan seperti pegawai negeri sipil (PNS) tercatat 11 kasus, oknum polisi 17 kasus. Sementara untuk TNI masih nihil. Kalau pun ada, penanganan kasusnya langsung di Lembaga Polri," katanya. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012