Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Eka Mariartha menolak praperadilan yang diajukan pengusaha Malaysia yang juga pemilik Ri-Yaz Group Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) yang menjadi tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Eka Mariartha menyatakan menolak praperadilan Mohd Sidek atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Hakim Pengadilan Nengeri Denpasar dalam amar putusannya menerima eksepsi Termohon Polda Bali berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2018 yang menyatakan bahwa seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila mengajukan praperadilan, maka Hakim memutuskan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

Pertimbangan hakim berikutnya merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2018 tentang Peraturan Mahkamah Agung yang mengikat peradilan di bawahnya.

"Eksepsi Termohon dikabulkan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000," kata Hakim I Wayan Eka Mariarta.

Dalam sidang putusan praperadilan di PN Denpasar, DPO Polda Bali sekaligus red notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri tersebut diwakili oleh kuasa hukum Pemohon Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek yakni Voverizky Tri Putra Pasaribu, namun dalam persidangan hari ini dihadiri oleh dua orang anggota Kuasa Hukum Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S.

Sementara Kuasa Hukum Termohon dari Bidang Hukum Polda Bali dihadiri oleh AKBP Imam Ismail dan AKBP I Ketut Soma Adnyana sesuai Surat Perintah Kapolda Bali Nomor Sprint/549/ III/HUK.11.1./2023 tanggal 9 Maret 2023.

Advokat Madya Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana mengaku tetap menghargai fakta persidangan.

Ismail mengatakan setelah adanya putusan pengadilan tersebut Polda Bali akan terus melakukan penyidikan.

Dia juga menekankan bahwa dengan adanya putusan hakim diharapkan tersangka yang kini DPO dan juga red notice tersebut, bisa menyerahkan diri alias tunduk dengan hukum yang ada di Indonesia.

Dia juga berharap Kuasa Hukum Termohon bisa bertindak profesional dengan menyampaikan kepada kliennya agar tetap mengikuti proses hukum yang ada di Indonesia.

"Saran kami sebaiknya serahkan diri saja. Lambat laun, pasti diciduk," kata dia.

Terkait dengan keberadaan tersangka yang DPO, Polda Bali menduga kuat saat ini sudah berada di luar negeri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen yakni Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S enggan berkomentar ketika disinggung terkait keberadaan kliennya.

Kedua kuasa hukum tersebut tidak memberikan keterangan seperti apa dan bagaimana proses pemberian kuasa kepada keduanya sedangkan Datuk Seri Mohd Shaheen telah bersatus tersangka sejak akhir 2022, bahkan kini statusnya sudah red notice dari Mabes Polri.

Sebagai Kuasa Hukum, mereka mengaku memiliki imunitas hukum untuk tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata dalam membela kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dia mengaku kecewa dengan hasil persidangan hari ini.

"Jadi terkait pemberian dan penandatanganan surat kuasa, itu sudah menjadi rahasia dan tidak perlu kita kasi tahu. Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini adalah terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan human right klien kami," kata Yoga Prawira.

Sementara itu, Ricky Rahmad Aulia mengatakan terkait praperadilan tersebut putusan Majelis Hakim tidak masuk dalam pokok perkara, sehingga otomatis terhalang surat Edaran MA yang dimaksud.

Aulia melakukan pihaknya akan melakukan upaya hukum atau legal action sambil menganalisis masalah tersebut.

Pada sidang praperadilan hari ini terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, atau penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.

Penetapan tersangka terhadap bos Ri-Yaz Development tersebut bermula dari dua surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali yakni surat Nomor DPO/ 23/ XI/ 2022/ Ditreskrimum Polda Bali terhadap pemilik paspor A502351XX atas nama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek dan Nomor DPO/ 24/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemegang paspor 5642985XX bernama Kieran Chris Healey.

Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd dan Kieran Chris Healey dilaporkan melakukan dugaan penipuan dalam jabatan, atau penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP.

Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Bali, pada Selasa 22 November 2022 mengeluarkan catatan merah bagi pendiri Ri-Yaz Grup, perusahaan manajemen hotel dengan layanan lengkap, dan mengawasi pengoperasian kumpulan resort unggulan di Malaysia dan sejumlah negara lain, bersama Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development atas laporan dari salah satu pemegang saham, Kamis 20 Oktober 2022.

Pelapor yang berstatus direktur yang ikut menanam saham di salah satu hotel ternama di Badung, Bali, yang dikelola Management Ri-Yaz Hotels & Resort INC melaporkan kepada Polda Bali karena beberapa tahun belakangan tidak mendapatkan keuntungan.

Dalam laporan yang diterima Polda Bali disebutkan penggunaan keuangan milik hotel tidak sesuai dengan Management Agreement sejak 2017 hingga akhirnya setelah diaudit, tagihan pajak yang belum dibayarkan PT Golden Dewata, di mana Datuk Shaheen menjadi Direktur Utama mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidik juga menemukan bukti bahwa pihak manajemen Ri-Yaz Hotels and Resort memindahkan dana ratusan miliar rupiah ke beberapa rekening bank lain yang diduga milik proyek Ri- Yaz I-Grup di luar negeri.

Dari berbagai bukti yang ditemukan, penyidik menemukan Datuk Shaheen dibantu oleh lelaki berkewarganegaraan Inggris bernama Kieran Chris Healey, yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/X/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 20 Oktober 2022, penyidik Polda Bali melakukan sejumlah proses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mulai dari tingkat lidik dan sidik  hingga penetapan tersangka, serta kemudian dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa 22 November 2022.

Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri juga telah menerbitkan daftar red notice terhadap founding father Ri-Yaz Group asal Malaysia tersebut.

Sebelumnya Polda Bali juga telah mendapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengeluaran DPO itu, dan Hakim sidang telah dilaksanakan 2 Maret 2023 menetapkan gugatan para penggugat yakni Datuk Seri Mohd Shaheen dan Kieran Chris Healey tidak dapat diterima karena tidak mendasar.

Atas keputusan tersebut dan hasil persidangan hari ini, Polda Bali menyarankan agar Shaheen dan Kieran datang ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan cara menyerahkan diri.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023