Denpasar (Antara Bali) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, Corry Panjaitan, menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada produsen atau penjual obat ilegal terlalu ringan dan belum berimbang.

"Hukumannya paling percobaan, satu sampai dua bulan. Itulah yang kita imbau ke aparat yang berwenang agar mereka memberikan hukuman seusai denagn apa yang dilakukan," katanya di Denpasar, Selasa.
     
Menurut dia hukuman yang ringan tidak bisa menimbulkan efek jera, mengingat beberapa pelaku yang telah dijatuhi hukuman kemudian kembali melakukan hal serupa.
     
Corry menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mengenai Kesehatan pada pasal 197 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar maka dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
     
"Selama ini kita lihat dari pasal yang kita ajukan itu, namun dengan kenyataan memang tidak berimbang dan terlalu ringan (hukuman)," katanya.
     
Meski demikian pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri putusan pengadilan karena menurutnya hal itu dinilainya sudah menjalani pertimbangan.  
     
"Harapan saya bagaimana hukuman itu diberikan kepada orang yang tak bertanggungjawab untuk efek jera dalam rangka perlindungan kepada masyarakat," ujar Corry. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012