Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali berhasil menyita ribuan obat tradisional, obat keras, dan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memikiki izin edar alias ilegal.
     
"Ini merupakan hasil operasi gabungan nasional seluruh Indonesia dengan daerah yang kami sasar yakni Denpasar dan dua kabupaten yakni Gianyar dan Tabanan," kata Kepala BBPOM Bali, Corry Panjaitan di Denpasar, Selasa.
     
Operasi yang digelar mulai 2-4 Desember 2012 itu berhasil menyita total barang bukti sebanyak 38.936 kemasan atau 238 item dari enam tempat di tiga daerah itu dengan total nilai sebesar Rp82,225 juta.
     
Di empat sarana produksi di Denpasar, petugas menemukan 33.096 kemasan atau 20 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat dan juga 5.200 tablet obat keras yang mengandung bahan berbahaya.
     
"Di toko obat yang boleh dijual itu obat bebas dan obat bebas terbatas bukan obat keras," katanya.
     
Sementara itu di Kabupaten Gianyar, petugas menemukan 515 kemasan atau 81 item kosmetika yang mengandung bahan kimia dan di Kabupaten Tabanan ditemukan 125 kemasan kosmetika atau 17 item.
     
Dari tiga tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses hukum. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012