Denpasar (Antara Bali) - I Wayan Darta alias Lengkong (40) dan anak kandungnya I Made Suastika (21), dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan atlet nasional cabang olah raga pencak silat I Gede Arya Heru Wibawa (41), dapat diancam pasal berlapis.

"Mereka tidak hanya dapat dijerat pasal pidana pembunuhan, tetapi juga pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya orang lain," kata Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Gde Alit Widana di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia menjelaskan, tersangka Darta dan Suastika dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, keduanya juga dapat dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya orang lain.

Dari rentetan pasal tersebut, tersangka Darta dan Suastika dapat diancam pidana 15 atau 20 tahun penjara, atau bahkan penjara seumur hidup, ucapnya. 

Aksi pengeroyokan oleh ayah beranak hingga tewasnya Arya itu terjadi pada Minggu (3/1) malam sekitar pukul 23:00 wita di depan Karaoke Mirama di seputaran Jalan Raya Sesetan Denpasar.

Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, berawal pada Minggu (3/1) sekitar pukul 16:00 wita, di mana I Wayan Darta bersama anak kandungnya I Made Suastika serta lima rekannya yang lain, bersama-sama menikmati minuman keras di dekat rumah Darta.

"Sekitar pukul 21:00 wita, mereka berangkat menuju salah satu kafe di kawasan Renon Denpasar. Namun belum berapa lama berada di tempat itu, listrik tiba-tiba padam, sehingga Darta dan anaknya berangkat menuju Karaoke Mirama di seputaran Jalan Raya Sesetan," ujar Kapoltabes Alit.

Setibanya di Karaoke Mirama, menurut Alit, Darta dan anak kandungnya kembali minum-minum dengan terlebih dahulu meminta 10 botol bir.

Di tengah suasana "pesta" minuman beralkohol itu, Suastika ribut dengan pengunjung kafe yang lain. Melihat itu, Arya yang juga sedang minum-minum di tempat itu, mencoba menengahi keributan.

Namun malang, Suastika malah semakin mengamuk, sehingga terjadi pergumulan yang mengakibatkan Suastika rebah terkapar di dekat Arya. Mengetahui itu, ayah kandung Suastika, Darsa, langsung naik pitam.

Sambil mencabut clurit yang terselip di pinggangnya, Darta langsung menebas bagian perut Arya hingga korban terhuyung-huyung.

Tidak hanya itu, Suastika dengan golok yang dibawanya dari rumah, beberapa kali menebas bagian lengan dan dada bagian kanan Arya hingga korban rebah berlumur darah. 

Warga yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke RSUP Sanglah, namun nyawa atlet yang kini menjadi pelatih bela diri itu tidak bisa diselamatkan.

"Korban meninggal dunia akibat luka pada dada kanan yang mengenai pembuluh nadi di bawah tulang selangkang. Sehingga korban kehabisan darah dalam perjalanan menuju ke rumah sakit," ujar Kapoltabes.

Usai melakukan pembacokan, Darta dan Suastika langsung menyerahkan diri dengan dibonceng orang yang tidak dikenal menuju Polsek Denpasar Selatan.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Poltabes Denpasar. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010