Ombudsman RI mendorong jajaran Kementerian Pertanian khususnya di Direktorat Jenderal Perkebunan dan badan karantina pertanian dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik guna membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
"Kiat-kiat dalam membangun Zona Integritas WBK/WBBM pertama adalah dengan membuka unit pelayanan pengaduan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan terus berinovasi untuk mewujudkan pelayanan publik," ujar Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Yoseph Martubongs dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Badung, Rabu.
Ia mengatakan dari sisi pengaduan Ombudsman menilai pengaduan yang masuk terkait Kementerian Pertanian sejauh ini tidak terlalu banyak.
"Dari tahun 2022 kemarin, Kementerian Pertanian itu hanya 18 pengaduan yang dilaporkan secara nasional. Itu menunjukkan pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Pertanian sudah cukup baik," kata dia.
Baca juga: Ombudsman: Pelayanan di jajaran Polda Bali masuk kategori zona hijau
Yustus Yoseph Martubongs menjelaskan, Ombudsman RI selaku lembaga pengawas pelayanan publik juga hadir untuk memastikan agar perjalanan Kementan dalam menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dapat berjalan dengan baik.
"Kehadiran Ombudsman untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian khususnya di badan karantina dan Dirjen Perkebunan dapat berjalan dengan baik," tambah dia.
Guna mewujudkan visi Reformasi Birokrasi, Kementerian Pertanian melalui Inspektorat Jenderal juga turut membangun birokrasi yang bersih dan melayani.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan Workshop Pembangunan ZI WBK/WBBM Direktorat Jenderal Perkebunan dan Badan Karantina Pertanian di Bali pada 14-16 Maret 2023.
Melalui penyelenggaraan workshop itu, diharapkan setiap Unit Pelayanan Teknis Kementerian Pertanian khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan dan Badan Karantina Pertanian dapat memulihkan kepercayaan publik serta menstimulasi terbentuknya inovasi pelayanan.
Baca juga: Bali raih posisi ke-2 kepatuhan standar pelayanan publik
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Kiat-kiat dalam membangun Zona Integritas WBK/WBBM pertama adalah dengan membuka unit pelayanan pengaduan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan terus berinovasi untuk mewujudkan pelayanan publik," ujar Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Yoseph Martubongs dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Badung, Rabu.
Ia mengatakan dari sisi pengaduan Ombudsman menilai pengaduan yang masuk terkait Kementerian Pertanian sejauh ini tidak terlalu banyak.
"Dari tahun 2022 kemarin, Kementerian Pertanian itu hanya 18 pengaduan yang dilaporkan secara nasional. Itu menunjukkan pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Pertanian sudah cukup baik," kata dia.
Baca juga: Ombudsman: Pelayanan di jajaran Polda Bali masuk kategori zona hijau
Yustus Yoseph Martubongs menjelaskan, Ombudsman RI selaku lembaga pengawas pelayanan publik juga hadir untuk memastikan agar perjalanan Kementan dalam menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dapat berjalan dengan baik.
"Kehadiran Ombudsman untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian khususnya di badan karantina dan Dirjen Perkebunan dapat berjalan dengan baik," tambah dia.
Guna mewujudkan visi Reformasi Birokrasi, Kementerian Pertanian melalui Inspektorat Jenderal juga turut membangun birokrasi yang bersih dan melayani.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan Workshop Pembangunan ZI WBK/WBBM Direktorat Jenderal Perkebunan dan Badan Karantina Pertanian di Bali pada 14-16 Maret 2023.
Melalui penyelenggaraan workshop itu, diharapkan setiap Unit Pelayanan Teknis Kementerian Pertanian khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan dan Badan Karantina Pertanian dapat memulihkan kepercayaan publik serta menstimulasi terbentuknya inovasi pelayanan.
Baca juga: Bali raih posisi ke-2 kepatuhan standar pelayanan publik
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023