Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Yayasan Bali Animal Welfare Assosiation (BAWA) membahas peraturan daerah (perda) berwawasan kesejahteraan hewan dan upaya penegakan perda itu, terutama perda rabies dan isu perdagangan daging anjing.
Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pembahasan melalui lokakarya/workshop tersebut untuk memastikan produk-produk hukum yang berkaitan dengan penanganan hewan dapat ditegakkan dengan memperhatikan nilai-nilai kesejahteraan hewan.
"Workshop ini mengambil tema upaya penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum yang berwawasan animal welfare (kesejahteraan hewan)," katanya di Denpasar, Rabu.
Dalam pembahasannya, Pemprov Bali bersama pihak yayasan memang lebih spesifik dalam menyoroti perda dalam penanganan rabies yang angkanya masih tinggi di Bali, serta isu mengenai peredaran daging anjing.
"Kolaborasi dengan Yayasan BAWA ini sebenarnya dilakukan untuk memastikan wacana dan logika berpikir yang menjadi dasar pemikiran dari aparat, dan pihak yayasan sendiri menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung proses kegiatan ini," ujar Rai.
Di sesi pertama, Rai bersama Yayasan BAWA, Four Paws International, dan pakar hukum adat membahas soal implementasi kesejahteraan hewan yang sudah terjadi di Bali dan dilakukan berbagai pihak.
"Selain itu, pemaparan terkait tantangan dalam penegakan peraturan daerah serta filosofi anjing dalam kehidupan masyarakat adat di Bali," katanya.
Sementara di sesi kedua, kata dia, diskusi dipimpin oleh Koordinator Kesejahteraan Hewan Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI Hastho Yulianto dengan topik strategi nasional dalam upaya penanggulangan rabies dan perdagangan daging anjing.
Untuk pembahasan mengenai eksistensi hukum positif nasional terkait isu peredaran daging anjing dan kekejaman terhadap hewan dipaparkan oleh Ketua Pengurus Yayasan BAWA, Simplexius Asa.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang hadir membuka workshop menyampaikan terima kasih atas dukungan yayasan kepada Pemprov Bali dalam upaya pemberantasan rabies yang memperhatikan kesejahteraan hewan.
"Pemaparan-pemaparan yang diberikan memberikan suplemen pengetahuan bagi seluruh aparat Satpol PP Bali dan kabupaten/kota, diharapkan dengan dilakukan workshop ini dapat digunakan sebagai acuan dalam memperkuat aksi-aksi penegakan peraturan daerah dan sekaligus mampu menggagas bentuk-bentuk peraturan daerah yang relevan dan memiliki wawasan kesejahteraan hewan," ujarnya.
Dewa juga berharap agar kolaborasi ini mampu berjalan efektif, di mana pihak non-pemerintah juga turut membantu membangun kapasitas aparatur secara berkesinambungan.
Ke depan, yayasan yang peduli terhadap hewan di Provinsi Bali ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait komponen kesejahteraan hewan yang dapat memperkuat substansi dari produk peraturan daerah yang berkaitan dengan permasalahan hewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pembahasan melalui lokakarya/workshop tersebut untuk memastikan produk-produk hukum yang berkaitan dengan penanganan hewan dapat ditegakkan dengan memperhatikan nilai-nilai kesejahteraan hewan.
"Workshop ini mengambil tema upaya penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum yang berwawasan animal welfare (kesejahteraan hewan)," katanya di Denpasar, Rabu.
Dalam pembahasannya, Pemprov Bali bersama pihak yayasan memang lebih spesifik dalam menyoroti perda dalam penanganan rabies yang angkanya masih tinggi di Bali, serta isu mengenai peredaran daging anjing.
"Kolaborasi dengan Yayasan BAWA ini sebenarnya dilakukan untuk memastikan wacana dan logika berpikir yang menjadi dasar pemikiran dari aparat, dan pihak yayasan sendiri menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung proses kegiatan ini," ujar Rai.
Di sesi pertama, Rai bersama Yayasan BAWA, Four Paws International, dan pakar hukum adat membahas soal implementasi kesejahteraan hewan yang sudah terjadi di Bali dan dilakukan berbagai pihak.
"Selain itu, pemaparan terkait tantangan dalam penegakan peraturan daerah serta filosofi anjing dalam kehidupan masyarakat adat di Bali," katanya.
Sementara di sesi kedua, kata dia, diskusi dipimpin oleh Koordinator Kesejahteraan Hewan Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI Hastho Yulianto dengan topik strategi nasional dalam upaya penanggulangan rabies dan perdagangan daging anjing.
Untuk pembahasan mengenai eksistensi hukum positif nasional terkait isu peredaran daging anjing dan kekejaman terhadap hewan dipaparkan oleh Ketua Pengurus Yayasan BAWA, Simplexius Asa.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang hadir membuka workshop menyampaikan terima kasih atas dukungan yayasan kepada Pemprov Bali dalam upaya pemberantasan rabies yang memperhatikan kesejahteraan hewan.
"Pemaparan-pemaparan yang diberikan memberikan suplemen pengetahuan bagi seluruh aparat Satpol PP Bali dan kabupaten/kota, diharapkan dengan dilakukan workshop ini dapat digunakan sebagai acuan dalam memperkuat aksi-aksi penegakan peraturan daerah dan sekaligus mampu menggagas bentuk-bentuk peraturan daerah yang relevan dan memiliki wawasan kesejahteraan hewan," ujarnya.
Dewa juga berharap agar kolaborasi ini mampu berjalan efektif, di mana pihak non-pemerintah juga turut membantu membangun kapasitas aparatur secara berkesinambungan.
Ke depan, yayasan yang peduli terhadap hewan di Provinsi Bali ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait komponen kesejahteraan hewan yang dapat memperkuat substansi dari produk peraturan daerah yang berkaitan dengan permasalahan hewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023