Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta segenap perangkat desa di daerahnya untuk memasukkan penanganan kasus rabies ke dalam awig-awig atau peraturan desa setempat.

"Penanganan rabies butuh keseriusan dan komitmen dari semua pihak dari tingkat Kabupaten maupun di tingkat desa dengan menciptakan payung hukum yang mengatur tata cara pencegahan dan penanganan kasus rabies," katanya saat memimpin rapat koordinasi percepatan pengendalian rabies di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Senin (20/2).
 
Selain menyusun payung hukum bagi penanganan kasus rabies, pemerintah akan tetap menggencarkan vaksinasi terhadap anjing rabies mengingat potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat Klungkung sendiri.
 
"Vaksinasi massal rabies segera dilakukan untuk menekan sirkulasi virus rabies, khususnya pada anjing di desa-desa tertular rabies pada tahun 2022. Mudah-mudahan di Klungkung tidak ada lagi kasus rabies," katanya.
 
Penanganan perkara rabies di Kabupaten Klungkung sendiri sangat penting dan mendesak, mengingat data dinas pertanian Kabupaten Klungkung dari Januari hingga Oktober 2022, korban gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Klungkung mencapai 666 kasus yang disebabkan oleh 59 ekor anjing.
 
Setelah diuji di laboratorium, dari 59 ekor anjing, sebanyak 31 ekor dinyatakan positif rabies. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 21 ekor.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Juanida menyampaikan data hasil cakupan vaksinasi rabies di Kabupaten Klungkung dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
 
Pada tahun 2019, total vaksin yang disiapkan sebanyak 13.525, tahun 2020 vaksin 10.706, tahun 2021 dengan total vaksin sebanyak 8.006 dan pada tahun 2022 total vaksin sebanyak 4.785.
 
Pada kesempatan rapat koordinasi percepatan pengendalian rabies 2023, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Bali, Dian Kurnia Sari juga diikutsertakan untuk merancang penanganan perkara hewan penular rabies.
 
Dian mengatakan bahwa rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies. Virus tersebut ditularkan melalui saliva (anjing, kucing, kera) yang kena rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.
 
Dia berharap penanganan kasus hewan penular rabies di Klungkung dapat berjalan dengan maksimal dengan melibatkan banyak pihak baik pemerintah maupun dari masyarakat sendiri.
 
"Tetap melakukan langkah-langkah antisipasi, sehingga nantinya tidak lagi ada kasus rabies," kata dia.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023