Denpasar (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang organisasi pengairan tradisional bidang pertanian (Subak) di Pulau Dewata pada 30 November 2012.

"Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot khususnya menyangkut penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Subak yang mampu dipertahankan petani, maka kami segera mengesahkan," kata Sekretaris Pansus Perda Subak DPRD Bali, Cokorda Gede Asmara Putra Sukawati di Denpasar, Senin.

Asmara Putra mengakui, di antara Perda lainnya, Perda Subak merupakan peraturan daerah yang paling alot dan panjang pembahasanya. Utamanya pada Pasal 5 ayat 2 mengenai subsidi PBB pada petani yang bisa mempertahankan lahan subaknya.

Ia mengatakan, subsidi pajak tetap diperlukan terlebih subak sudah masuk menjadi warisan budaya dunia.

Dalam Perda Subak itu, kata dia, wacana subsidi pajak tersebut sudah diakomodir dan kewenangannya ada di pemerintah kabupaten dan kota, karena saat ini kewenangan pemungutan pajak telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota setempat.

"Dengan demikian kewenangan pemberian subsidi atau pembebasan pajak kepada para petani ada di pemerintah kabupaten/kota. Perda subak ini hanya menjadi payung hukum bagi pelaksaanan pemberian subsidi itu," ujarnya. (*/ADT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012