Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan tengah mendalami modus lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Bali.
"Kami sedang mendalami terkait modus lainnya. Kita lihat sejauh mana alat buktinya mendukung, membuat terang dan kita tetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dijumpai di Lobi Kejati Bali, Denpasar, Senin.
Luga mengatakan tiga tersangka pejabat tinggi Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IKB, IMY dan NPS patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Penyidik pidana khusus Kejati Bali telah menetapkan ketiga tersangka dimana IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sementara itu, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Luga mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pejabat lain dalam lingkungan Rektorat Universitas Udayana Bali dalam skema pemungutan dana SPI.
Baca juga: Kejati: dugaan korupsi SPI Unud Rp3,8 miliar korbannya 320 mahasiswa
Baca juga: Kejati: dugaan korupsi SPI Unud Rp3,8 miliar korbannya 320 mahasiswa
"Mengenai keterlibatan pihak lain apakah ini terstruktur, nanti kita lihat. Yang jelas tiga orang ini kita temukan berperan dalam hal menerima. Yang jelas mereka pejabat di Rektorat Universitas Udayana," kata dia.
Sementara itu, terkait surat penetapan tersangka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
"Informasi (surat penetapan tersangka) akan disampaikan segera. Jadi, penetapan itu pada 8 Februari 2023 seperti hal lainnya kami akan segera lakukan pemeriksaan para saksi kembali," kata dia.
Untuk pemanggilan terhadap tersangka, kata Luga, akan dilakukan setelah pemanggilan dan pemeriksaan kembali saksi-saksi dan keterangan ahli.
"Yang jelas kita panggil saksi dulu. Kita upayakan saksi ini selesai dalam satu bulan ini," kata Luga.
Baca juga: Kejati Bali bidik tersangka lain kasus korupsi dana SPI Unud
Baca juga: Kejati Bali bidik tersangka lain kasus korupsi dana SPI Unud
Luga menjelaskan bahwa dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Bali mencapai Rp3,8 miliar dengan korban mahasiswa sebanyak 320-an mahasiswa. Masing-masing dari ratusan mahasiswa tersebut, rata-rata menyerahkan uang Rp10 juta.
Data tersebut merupakan data yang tervalidasi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait dana SPI. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah sesuai perkembangan penyidikan.
Luga mengaku masih banyak dokumen yang diteliti oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali. Penelusuran terhadap dokumen tersebut dan keterangan ahli akan menentukan calon tersangka lainnya dalam dugaan korupsi dana SPI pada Universitas Negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023